PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON
GEUCHIK GAMPONG SIMPANG
PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON
KABUPATEN ACEH UTARA
QANUN GAMPONG
NOMOR : 01/2012/
SP
/2013
TENTANG
REVIEW RENCANA KERJA PEMBANGUNAN
GAMPONG (RKPG)
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
GEUCHIK GAMPONG SIMPANG
PEUT
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka Review
RKP-Gampong perlu dibuat peraturan
gampong
yang merupakan
landasan hukum untuk mengatur
kebijakan-kebijakan
perencanaan pembangunan gampong;
b.
bahwa untuk menetapkan RKP-Gampong
sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan gampong;
c.
bahwa untuk menjabarkan
dan melengkapi peraturan
tersebut
diperlukan keputusan geuchik gampong;
d.
bahwa dalam menjalankan
kebijakan tertentu, diperlukan
rekomendasi
dan petunjuk teknis.
Mengingat
:
1.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 2007,
tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2007,
tentang
Kader Pemberdayaan masyarakat;
3.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2007,
tentang
Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Gampong/Kelurahan;
4.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2007,
tentang
Perencanaan Pembangunan Gampong;
5.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2007,
tentang
Pendataan Program Pembangunan Gampong/Kelurahan;
6.
Peraturan Daerah
Kabupaten Aceh Utara, Nomor : 68 Tahun 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Gampong (RKPG)
DENGAN
PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN
PERMUSYAWARATAN GAMPONG
DAN
GEUCHIK
GAMPONG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: QANUN GAMPONG
TENTANG
REVIEW RENCANA KERJA PEMBANGUNAN GAMPONG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gampong ini yang
dimaksud dengan :
(1).
Pemerintahan Gampong adalah
Pemerintahan Gampong Simpang Peut
dan Tuha Peut Gampong Simpang
Peut
(2).
Pemerintah Gampong adalah
Geuchik Gampong dan Perangkat Gampong.
(3).
Peraturan gampong adalah
semua peraturan yang ditetapkan oleh Geuchik Gampong dan Tuha Peut Gampong Simpang Peut
(4).
Keputusan Geuchik
Gampong adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan
dari peraturan gampong dan kebijaksanaan Geuchik Gampong yang menyangkut
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5).
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Gampong adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan
pembangunan gampong, arah kebijakan keuangan gampong, kebijakan umum, program,
program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program
prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
(6).
Rencana Kerja Pembangunan
Gampong yang selanjutnya disingkat RKP-Gampong adalah dokumen perencanaan untuk
periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Gampong yang memuat
rancangan kerangka ekonomi gampong, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan
yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan gampong, rencana kerja dan
pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
gampong maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(7).
Tuha Peut adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
mitra pemerintah gampong dalam memberdayakan masyarakat.
(8).
Kader Pemberdayaan
Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat gampong
yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi
dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(9).
Profil Gampong adalah
gambaran menyeluruh tentang karakter gampong yang meliputi data dasar keluarga,
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan
sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi gampong.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN
DAN PENETAPAN RKP-GAMPONG
Pasal 2
(1).
Rencana RKP-Gampong dapat
diajukan oleh Pemerintahan Gampong;
(2).
Dalam menyusun
rancangan RKP-Gampong, Pemerintahan Gampong harus memperhatikan dengan
sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh Tuha
Peut;
(3).
Rancangan RKP-Gampong yang
berasal dari pemerintahan gampong disampaikan oleh geuchik gampong kepada
pemangku kepentingan yaitu Tuha Peut, LK, PKK-Gampong, KPMD, Tokoh Masyarakat,
Tokoh Agama, dan sebagainya;
(4).
Setelah menerima
rancangan RPJM-Gampong, pemerintahan gampong melaksanakan Musrenbang Gampong untuk
mendengarkan penjelasan geuchik gampong tentang perencanaan pembangunan gampong;
(5).
Jika rancangan RPJM-Gampong
berasal dari pemerintahan gampong, maka pemerintahan gampong mengundang Tuha
Peut, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan
lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Gampong membahas RPJM-Gampong;
(6).
Setelah dilakukan
Musrenbang-Gampong sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka
pemerintahan gampong menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh Tuha
Peut dan pemerintah gampong serta lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan
persetujuan Tuha Peut atas rancangan RPJM-Gampong menjadi RKP-Gampong yang dituangkan
dalam Peraturan Gampong; dan
(7).
Setelah mendapat
persetujuan pemerintahan gampong sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka geuchik
gampong menetapkan RPJM-Gampong, serta memerintahkan Sekretaris Gampong atau Ketua
Urusan (KAUR) yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran gampong.
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-GAMPONG
Pasal 3
(1).
Pemerintahan Gampong wajib
mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang
dikoordinir oleh Tuha Peut dalam forum Musrenbang Gampong;
(2).
Mekanisme pengambilan
keputusan dalam forum Musrenbang-Gampong dalam perencanaan pembangunan gampong berdasarkan
musyawarah dan mufakat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal
lain yang belum cukup diatur dalam Qanun Review RKP-Gampong ini akan diatur
oleh keputusan geuchik gampong.
Pasal 5
Peraturan Gampong tentang RKP-Gampong
ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan gampong ini dengan menempatkannya
dalam lembaran gampong.
Ditetapkan di : Gampong Simpang Peut
pada
tanggal : 19 Januari 2013
Geuchik
Gampong Simpang Peut
( Z U L K I F L I )
Diundangkan di Gampong Simpang
Peut
Pada tanggal : 19 Januari 2013
Sekretaris Desa
( M. NASIR )
DAFTAR
USULAN
RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN GAMPONG
(DU-RKP-GAMPONG)
TAHUN : 2013
GAMPONG : SIMPANG PEUT
KECAMATAN : SEUNUDDON
KABUPATEN
: ACEH UTARA
PROVINSI : ACEH
I.
Bahwa dalam rangka
pemberdayaan masyarakat gampong guna meningkatkan kemandirian masyarakat sesuai hasil Musrenbang Gampong
dan telah ditetapkan melalui
keputusan gampong Nomor : 01/2012/SP/2013
tanggal
Sembilan Belas bulan Januari
tahun Dua Ribu Tiga
Belas tentang APB-Gampong, maka kegiatan pembangunan di gampong sebesar Rp. 3.412.000.000,-, sasaran penggunaannya adalah :
No
|
Kegiatan
|
Sumber Pembiayaan
|
||||
APBN
|
APBA
|
APBK
|
Swadaya Mitra. III
|
Jumlah
(Rp.)
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1
|
Sarana Prasarana
|
250.000.000
|
845.000.000
|
600.000.000
|
-
|
1.695.000.000
|
2
|
Ekonomi
|
250.000.000
|
515.000.000
|
250.000.000
|
-
|
1.015.000.000
|
3
|
Pendidikan
|
-
|
100.000.000
|
50.000.000
|
-
|
150.000.000
|
4
|
Sosial Budaya
|
-
|
-
|
70.000.000
|
-
|
70.000.000
|
5
|
Kesehatan
|
300.000.000
|
30.000.000
|
-
|
-
|
330.000.000
|
6
|
Pelatihan & Keterampilan
|
50.000.000
|
25.000.000
|
20.000.000
|
-
|
95.000.000
|
7
|
Penegakan Syariat Islam
|
-
|
15.000.000
|
42.000.000
|
-
|
57.000.000
|
Jumlah (Rp.)
|
850.000.000
|
1.530.000.000
|
1.032.000.000
|
-
|
3.412.000.000
|
Rincian untuk masing-masing
kegiatan tersebut yang tertuang dalam DU-RKP- Gampong sebagaimana terlampir :
-
Lampiran DU-RKP-Gampong
1 : Sarana Prasaraana
-
Lampiran DU-RKP-Gampong
2 : Ekonomi
-
Lampiran DU-RKP-Gampong
3 : Pendidikan
-
Lampiran DU-RKP-Gampong
4 : Sosial Budaya
-
Lampiran
DU-RKP-Gampong
5
: Kesehatan
-
Lampiran
DU-RKP-Gampong
6
: Pelatihan &
Keterampilan
-
Lampiran
DU-RKP-Gampong
7
: Penegakan Syariat Islam
II.
Bahwa kegiatan tersebut
dikelola oleh masyarakat melalui wadah Tuha Peut secara terbuka, tertib dan
lancar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu perlu ditetapkan susunan tim pelaksana kegiatannya,
yang terdiri dari :
1.
Geuchik Gampong (pemerintah
gampong) : Pembina
dan pengendali
2.
Sekretaris Gampong/Sekretaris Desa :
Penanggungjawab pelaksana kegiatan.
3.
Tuha Peut :
Ketua
Pelaksana kegiatan
- Bendahara Gampong :
Bendahara
- TPK : Anggota Pelaksana Kegiatan
III.
Bahwa DU-RKP-Gampong yang
telah disahkan sebagai dasar bank penyalur untuk pemindahbukuan bantuan kepada
rekening giro Sekretaris Gampong sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya pencairan dana dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
dan kesiapan swadaya masyarakat atau mitra ketiga gampong. Oleh Sekretaris Gampong
bersama-sama dengan
Bendahara Gampong.
Simpang Peut, 19 Januari 2013
Mengetahui :
Geuchik Gampong, Sekretaris
Desa,
Pembina
dan Pengendali Penanggungjawab
pelaksanaan kegiatan,
( Z U L K I F L I )
( M. NASIR )
Mengetahui :
Camat
Seunuddon
FATWA MAULANA,
S.Sos, M.Si
Penata Tk I / NIP. 19791017
199810 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
KECAMATAN SEUNUDDON
GAMPONG SIMPANG PEUT
KEPUTUSAN GEUCHIK GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON, KABUPATEN ACEH UTARA
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN GAMPONG (RKPG)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GEUCHIK GAMPONG SIMPANG PEUT
Menimbang :
a. bahwa Pemerintah Gampong wajib menyusun dokumen
perencanaan pembangunan gampong berupa
rencana kerja pembangunan gampong (RKPG) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah gampong (RPJMG);
b. bahwa RKP-Gampong dilakukan melalui forum musyawarah
perencanaan pembangunan gampong (Musrenbang Gampong) setiap tahun berdasarkan RPJM-Gampong
dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Geuchik Gampong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Geuchik Gampong tentang
RKP-Gampong.
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006,
tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,
tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007,
tentang Kader Pemberdayaan
masyarakat;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007,
tentang Pedoman
5. Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Gampong/Kelurahan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007,
tentang Perencanaan Pembangunan Gampong;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007,
tentang Pendataan Program
Pembangunan Gampong/Kelurahan;
8. Peraturan Gampong Simpang Peut, Nomor :07 Tahun 2010, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJM-Gampong)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan gampong
dalam menyusun RKP-Gampong dan melaporkan kepada
Bupati/Walikota melalui Kecamatan.
Kedua : RKP-Gampong disusun berdasarkan RPJM-Gampong 5 (lima)
tahunan melalui forum Musrenbang-Gampong.
Ketiga : Berita acara RKP-Gampong ditandatangani oleh
Pemerintahan Gampong dan Tuha Peut sebagai koordinator penyusunan RKP-Gampong.
Keempat : RKP-Gampong merupakan bahan baku rencana
kegiatan pembangunan di gampong untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Simpang Peut
pada
tanggal : 19 Januari 2013
Geuchik
Gampong Simpang Peut
terima kasih sangat terbantu.
BalasHapusdaroi papua - wamena