Selasa, 11 Juni 2013

Peraturan Gampong Penyusunan RKP-Gampong

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON
  

GEUCHIK GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON KABUPATEN ACEH UTARA
QANUN GAMPONG
NOMOR : 01/2012/ SP /2013

TENTANG
REVIEW RENCANA KERJA PEMBANGUNAN GAMPONG (RKPG)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GEUCHIK GAMPONG SIMPANG PEUT

Menimbang :
a.       bahwa dalam rangka Review RKP-Gampong perlu dibuat peraturan gampong yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan gampong;
b.      bahwa untuk menetapkan RKP-Gampong sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan gampong;
c.       bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan geuchik gampong;
d.      bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.

Mengingat :
1.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;
3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Gampong/Kelurahan;
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Gampong;
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Gampong/Kelurahan;
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara, Nomor : 68 Tahun 2009,  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RKPG)




DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN GAMPONG
DAN
GEUCHIK GAMPONG

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : QANUN GAMPONG
TENTANG REVIEW RENCANA KERJA PEMBANGUNAN GAMPONG

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Gampong ini yang dimaksud dengan :
(1).        Pemerintahan Gampong adalah Pemerintahan Gampong Simpang Peut dan Tuha Peut Gampong Simpang Peut
(2).        Pemerintah Gampong adalah Geuchik Gampong dan Perangkat Gampong.
(3).        Peraturan gampong adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Geuchik Gampong dan Tuha Peut Gampong Simpang Peut
(4).        Keputusan Geuchik Gampong adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan gampong dan kebijaksanaan Geuchik Gampong yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5).        Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Gampong adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan gampong, arah kebijakan keuangan gampong, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
(6).        Rencana Kerja Pembangunan Gampong yang selanjutnya disingkat RKP-Gampong adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Gampong yang memuat rancangan kerangka ekonomi gampong, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan gampong, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah gampong maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(7).        Tuha Peut adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah gampong dalam memberdayakan masyarakat.
(8).        Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat gampong yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(9).        Profil Gampong adalah gambaran menyeluruh tentang karakter gampong yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi gampong.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP-GAMPONG
Pasal 2

(1).        Rencana RKP-Gampong dapat diajukan oleh Pemerintahan Gampong;
(2).        Dalam menyusun rancangan RKP-Gampong, Pemerintahan Gampong harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh Tuha Peut;
(3).        Rancangan RKP-Gampong yang berasal dari pemerintahan gampong disampaikan oleh geuchik gampong kepada pemangku kepentingan yaitu Tuha Peut, LK, PKK-Gampong, KPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya;
(4).        Setelah menerima rancangan RPJM-Gampong, pemerintahan gampong melaksanakan Musrenbang Gampong untuk mendengarkan penjelasan geuchik gampong tentang perencanaan pembangunan gampong;
(5).        Jika rancangan RPJM-Gampong berasal dari pemerintahan gampong, maka pemerintahan gampong mengundang Tuha Peut, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Gampong membahas RPJM-Gampong;
(6).        Setelah dilakukan Musrenbang-Gampong sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan gampong menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh Tuha Peut dan pemerintah gampong serta lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan Tuha Peut atas rancangan RPJM-Gampong menjadi RKP-Gampong yang dituangkan dalam Peraturan Gampong; dan
(7).        Setelah mendapat persetujuan pemerintahan gampong sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka geuchik gampong menetapkan RPJM-Gampong, serta memerintahkan Sekretaris Gampong atau Ketua Urusan (KAUR) yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran gampong.

BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-GAMPONG

Pasal 3

(1).        Pemerintahan Gampong wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh Tuha Peut dalam forum Musrenbang Gampong;
(2).        Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Gampong dalam perencanaan pembangunan gampong berdasarkan musyawarah dan mufakat.





BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Qanun Review RKP-Gampong ini akan diatur oleh keputusan geuchik gampong.


Pasal 5

Peraturan Gampong tentang RKP-Gampong ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan gampong ini dengan menempatkannya dalam lembaran gampong.


      Ditetapkan di : Gampong Simpang Peut
          pada tanggal   : 19 Januari  2013
            Geuchik Gampong Simpang Peut




                                                                                                       (  Z U L K I F L I  )

Diundangkan di Gampong Simpang Peut                                                                   
Pada tanggal : 19 Januari  2013
             Sekretaris Desa



                       ( M. NASIR )










DAFTAR USULAN
RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN GAMPONG
(DU-RKP-GAMPONG)
TAHUN : 2013


GAMPONG                          : SIMPANG PEUT
KECAMATAN                     : SEUNUDDON
KABUPATEN                     : ACEH UTARA
PROVINSI                            : ACEH

       I.            Bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat gampong guna meningkatkan kemandirian masyarakat sesuai hasil Musrenbang Gampong dan telah ditetapkan melalui keputusan gampong Nomor : 01/2012/SP/2013 tanggal Sembilan Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Tiga Belas tentang APB-Gampong, maka kegiatan pembangunan di gampong sebesar Rp. 3.412.000.000,-, sasaran penggunaannya adalah :
No
Kegiatan
Sumber Pembiayaan
APBN
APBA
APBK
Swadaya Mitra. III
Jumlah
(Rp.)
1
2
3
4
5
6
7
1
Sarana Prasarana
250.000.000
845.000.000
600.000.000
-

1.695.000.000
2
Ekonomi
250.000.000
515.000.000
250.000.000
-

1.015.000.000

3
Pendidikan
-
100.000.000
50.000.000
-

150.000.000
4
Sosial Budaya
-
-
70.000.000
-

70.000.000
5
Kesehatan
300.000.000
30.000.000
-
-

330.000.000
6
Pelatihan & Keterampilan
50.000.000
25.000.000
20.000.000
-

95.000.000
7
Penegakan Syariat Islam
-
15.000.000
42.000.000
-

57.000.000

Jumlah (Rp.)
850.000.000
1.530.000.000
1.032.000.000
-
3.412.000.000

Rincian untuk masing-masing kegiatan tersebut yang tertuang dalam DU-RKP- Gampong sebagaimana terlampir :
-          Lampiran DU-RKP-Gampong 1 : Sarana Prasaraana
-          Lampiran DU-RKP-Gampong 2 : Ekonomi
-          Lampiran DU-RKP-Gampong 3 : Pendidikan
-          Lampiran DU-RKP-Gampong 4 : Sosial Budaya
-          Lampiran DU-RKP-Gampong 5 : Kesehatan
-          Lampiran DU-RKP-Gampong 6 : Pelatihan & Keterampilan
-          Lampiran DU-RKP-Gampong 7 : Penegakan Syariat Islam
    II.            Bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh masyarakat melalui wadah Tuha Peut secara terbuka, tertib dan lancar serta dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu perlu ditetapkan susunan tim pelaksana kegiatannya, yang terdiri dari :
                                 1.         Geuchik Gampong (pemerintah gampong)     :  Pembina dan pengendali
                                 2.         Sekretaris Gampong/Sekretaris Desa  :  Penanggungjawab pelaksana                                                                          kegiatan.
                                 3.         Tuha Peut                                                        :  Ketua Pelaksana kegiatan
    1. Bendahara Gampong                                      :  Bendahara
    2. TPK                                                                 :  Anggota Pelaksana Kegiatan

 III.            Bahwa DU-RKP-Gampong yang telah disahkan sebagai dasar bank penyalur untuk pemindahbukuan bantuan kepada rekening giro Sekretaris Gampong sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya pencairan dana dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan swadaya masyarakat atau mitra ketiga gampong. Oleh Sekretaris Gampong bersama-sama dengan Bendahara Gampong.

Simpang Peut, 19 Januari 2013
    Mengetahui :
             Geuchik Gampong,                                                        Sekretaris Desa,
         Pembina dan Pengendali                                    Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan,



              ( Z U L K I F L I )                                                           ( M. NASIR )                             

Mengetahui :
Camat Seunuddon

FATWA MAULANA, S.Sos, M.Si
Penata Tk I / NIP. 19791017 199810 1 001


                                               






 


PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
KECAMATAN SEUNUDDON
GAMPONG SIMPANG PEUT



KEPUTUSAN GEUCHIK GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON, KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR : 010 / 2012 / SP / 2013

TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN GAMPONG (RKPG)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GEUCHIK GAMPONG SIMPANG PEUT

Menimbang :                        
a.       bahwa Pemerintah Gampong wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan gampong berupa rencana kerja pembangunan gampong (RKPG) yang merupakan penjabaran rencana  pembangunan jangka menengah gampong (RPJMG);
b.      bahwa RKP-Gampong dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan gampong (Musrenbang Gampong) setiap tahun berdasarkan RPJM-Gampong dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Geuchik Gampong;
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Geuchik Gampong tentang RKP-Gampong.

Mengingat :
1.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong;
2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman

5.      Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Gampong/Kelurahan;
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Gampong;
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Gampong/Kelurahan;
8.      Peraturan Gampong Simpang Peut, Nomor :07 Tahun 2010, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJM-Gampong)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
Pertama        :         Melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan gampong dalam menyusun RKP-Gampong dan melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Kecamatan.
Kedua          :         RKP-Gampong disusun berdasarkan RPJM-Gampong 5 (lima) tahunan melalui forum Musrenbang-Gampong.
Ketiga          :         Berita acara RKP-Gampong ditandatangani oleh Pemerintahan Gampong dan Tuha Peut sebagai koordinator penyusunan RKP-Gampong.
Keempat      :         RKP-Gampong merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di gampong untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
Kelima         :         Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Simpang Peut
pada tanggal : 19 Januari 2013
                        Geuchik Gampong Simpang Peut




         ( Z U L K I F L I )

1 komentar: