PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH UTARA
GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN
SEUNUDDON
SURAT KEPUTUSAN GEUCHIK GAMPONG
TENTANG
PENETAPAN TIM PENYELENGGARA
MUSRENBANG GAMPONG SIMPANG
PEUT TAHUN 2013
. )
) 4.1/2 )
GEUCHIK GAMPONG SIMPANG
PEUT
Menimbang: a. Bahwa
dalam rangka melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Gampong (MUSRENBANG)
Gampong Simpang Peut perlu
ditetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Gampong;
b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas pada huruf a perlu ditetapkan
Keputusan Geuchik tentang Penyelenggara MUSRENBANG;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa;
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Gampong (Pra Musrenbang) tanggal 16 Januari 2013 yang diselenggarakan di Meunasah Gampong Simpang Peut
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan
Tim Penyelenggara Musrenbang Gampong Simpang
Peut Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara;
KEDUA : Personalia
Tim Penyelenggara Musrenbang sebagaimana tersebut pada diktum KESATU adalah
sesuai lampiran I :
KETIGA
: Tim Penyelenggara Musrenbang
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Geuchik Gampong karena jabatannya adalah
Penanggung jawab dan Koordinator Tim Penyelenggara.
Bertugas dan bertanggung jawab untuk:
§
Menetapkan anggota Tim Penyelenggara
§
Mengundang anggota Tim Penyelenggara
§
Memimpin
Rapat Tim Penyelenggara
§ Memastikan tersusunnya Rancangan Jadwal
Musrenbang Gampong
b.
Sekretaris
Gampong karena jabatannya adalah sekretaris
Tim Penyelenggara. Bertugas dan bertanggung jawab untuk:
§
Mencatat hasil pembahasan dan keputusan rapat
§
Membantu
Geuchik mengelola Rapat Tim Penyelenggara
§ Memastikan tersedianya dokumen Rancangan Musrenbang-Gampong
c. Pengurus Tuha Peut, KPMD, Ketua Pemuda dan
Wakil Masyarakat tersebut selaku anggota
Tim Penyelenggara bertugas dan bertanggung jawab untuk:
§
Menghadiri rapat Tim Penyelenggara
§ Membahas dan merumuskan Rancangan Musrenbang-Gampong
KEEMPAT
: Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana yang dimaksud dalam diktum
KETIGA, Tim Penyelenggara bertangggungjawab kepada Geuchik;
KELIMA : Dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya Tim Penyelenggara tidak mendapatkan
biaya atau honor apa pun;
KEENAM
: Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan berlaku selama tiga bulan atau sampai dengan
selesainya kegiatan Musrenbang Gampong Simpang Peut, dengan ketentuan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Gampong
Simpang Peut
Pada
tanggal : 16 Januari 2013
Geuchik Gampong Simpang Peut
Kecamatan Seunuddon
( Z U L K I F L I )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar