Selasa, 11 Juni 2013

SK PENYELENGGARA MUSRENBANG

  
PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH UTARA
GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON


SURAT KEPUTUSAN GEUCHIK GAMPONG
NOMOR : 07 / 2012 / SK / SP / TAHUN 2013
                                                                                               
TENTANG
                                               
PENETAPAN TIM PENYELENGGARA
MUSRENBANG GAMPONG SIMPANG PEUT TAHUN 2013
.                       ) ) 4.1/2                                    )
GEUCHIK GAMPONG SIMPANG PEUT
 Menimbang:       a.    Bahwa dalam rangka melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Gampong (MUSRENBANG) Gampong Simpang Peut perlu ditetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Gampong;
   b.   Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas pada huruf a perlu ditetapkan Keputusan Geuchik tentang Penyelenggara  MUSRENBANG;

       Mengingat           :
1.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

 Memperhatikan :  Hasil keputusan Musyawarah Gampong (Pra Musrenbang) tanggal 16 Januari 2013 yang diselenggarakan di Meunasah Gampong Simpang Peut

MEMUTUSKAN :

 Menetapkan   :

 KESATU       :        Menetapkan Tim Penyelenggara  Musrenbang Gampong Simpang Peut Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara;


 KEDUA        :         Personalia Tim Penyelenggara Musrenbang sebagaimana tersebut pada diktum KESATU adalah sesuai lampiran I :    

 KETIGA       :         Tim Penyelenggara Musrenbang sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU    mempunyai tugas sebagai berikut:

a.    Geuchik Gampong karena jabatannya adalah Penanggung jawab dan Koordinator Tim Penyelenggara.
   Bertugas dan bertanggung jawab untuk:
§  Menetapkan anggota Tim Penyelenggara
§  Mengundang anggota Tim Penyelenggara
§  Memimpin  Rapat Tim Penyelenggara
§  Memastikan tersusunnya Rancangan Jadwal Musrenbang Gampong
b.   Sekretaris Gampong karena jabatannya adalah sekretaris  Tim Penyelenggara. Bertugas dan bertanggung jawab untuk:
§  Mencatat hasil pembahasan dan keputusan rapat
§  Membantu  Geuchik mengelola Rapat  Tim Penyelenggara
§  Memastikan tersedianya dokumen Rancangan Musrenbang-Gampong
c.    Pengurus Tuha Peut, KPMD, Ketua Pemuda dan Wakil Masyarakat tersebut  selaku anggota Tim Penyelenggara bertugas dan bertanggung jawab untuk:
§  Menghadiri rapat Tim Penyelenggara
§  Membahas dan merumuskan Rancangan Musrenbang-Gampong
KEEMPAT    :      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana  yang dimaksud dalam diktum KETIGA, Tim Penyelenggara bertangggungjawab kepada Geuchik;
KELIMA       :      Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya Tim Penyelenggara tidak mendapatkan biaya atau honor apa pun;
KEENAM     :       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan berlaku selama tiga bulan atau sampai dengan selesainya kegiatan Musrenbang Gampong Simpang Peut, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;

                                          Ditetapkan di     :  Gampong Simpang Peut
                                          Pada tanggal      :  16 Januari 2013

                                               Geuchik Gampong Simpang Peut
                                                     Kecamatan Seunuddon





                                                        ( Z U L K I F L I )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar