RPJMG SIMPANG PEUT

QANUN / PERATURAN GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON
KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR   39 / 2012 / AG  TAHUN 2009

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
(RPJMG ) TAHUN 2009 – 2013


DAN KEPUTUSAN TUHA PEUT GAMPONG SIMPANG PEUT
NOMOR   01/ 2012 / AC  TAHUN 2009

TENTANG



PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN GAMPONG MENGENAI
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
( RPJMG ) TAHUN 2009 – 2013




PEMERINTAHAN GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON
KABUPATEN ACEH UTARA
TAHUN 2009





KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirad Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkah dan karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG).

Melalui hasil kerja keras kami bersama-sama masyarakat untuk menyusun rencana perencanaan pembagunan yang ada di Gampong kami yakni yang dimulai dengan sosialisai tentang pentingnya pembangunan yaitu pembangunan ekonomi, sarana prasarana penunjang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan penguatan kapasitas masyakat melalui pelatihan, serta penguatan kelembagaan di tingkat Gampong, sehingga  besar harapan kami dokumen ini dapat menjadi acuan yang dipakai oleh aparat pemerintah Gampong, lembaga setingkat Gampong, dan tokoh masyarakat dalam melaksanakan baik proses perencanaan maupun hasil yang berupa dokumen perencanaan pembangunan dapat dipakai dan bahkan di perdeskan untuk menjadi acuan pelaksanaan pembangunan di tingkat Gampong.

Terimakasih kasih kami ucapkan kepada perangkat Gampong, lembaga setingkat Gampong dan elemen masyarakat, dan Fasilitator Kecamatan yang telah banyak membimbing kami dalam penyelesaian Dokumen RPJMGa, serta pihak lain yang telah membantu dan mendukung dalam penyelesaian dokumen ini. Dan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembuatan dokumen ini masih banyak sekali kelemahan dan kekurangannya, untuk itu saran dan masukan yang membangun akan dapat memperbaiki perncanaan rencana strategis (renstra) Gampong yang akan datang.  
                                                                                   
Gampong SIMPANG PEUT, 20 Mei 2009

        Tim Penyusun RPJMG

Geuchik SIMPANG PEUT

ZULKIFLI
Bendahara Gampong   SIMPANG PEUT


NAWAWI HUSEN
Asisten fk


M. N A S I R

Pendamping Gampong/FD  SIMPANG PEUT



ERNAWATI/ SAMSULBAHRI









PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON



PERATURAN GAMPONG SIMPANG PEUT  KECAMATAN SEUNUDDON
KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR  39 /  2012 / AG  TAHUN 2009

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
( RPJM G ) TAHUN 2009 – 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GEUCHIK GAMPONG SIMPANG PEUT


Menimbang           :     a.   Bahwa  dalam rangka percepatan pembangunan, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan Masyarakat, penciptaan lapangan verja dan penguatan pemerintah Gampong dalam Provinsi Aceh melalui pembangunan dalam skala Gampong.

b.     Bahwa Untuk Melaksanakan Melaksanakan Pembangunan Gampong baik yang didanai dengan Program-Program Pemberdayaan seperti PNPM Maupun Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) sesuai dengan Peraturan Gebernur Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemakmu Gampong.

c.     Bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala Gampong tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan skala Prioritas Pembangunan Gampong baik fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG), yang menggambarkan Visi dan Misi Gampong.

d.     Bahwa seshubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Gampong Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG ) SIMPANG PEUT Tahun 2009 – 2013.





Mengingat                :  1.      UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2.      Qanun Aceh Nomor : 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.      Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
5.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Nasional tahun 2004 – 2009.
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Tata Cara  Pelaporan dan Pertanggung Jalaban Penyelenggaraan Pemerintah Gampong
                         7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Gampong                      
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pedoman  Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
9.      Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong  Dalam Provinsi Aceh



DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
TUHA PEUT DAN GEUCHIK GAMPONG SIMPANG PEUT


MEMUTUSKAN :

Menetapkan          :  Peraturan Gampong Tentang Rencanca   Pembangunan Jangka Menengah Gampong ( RPJMG ) Tahun  2009 – 2013














BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gampong ini yang dimaksud            :

  1. Pemerintah Aceh ádalah Pemerintah Daerah Provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungís dan kewenangannya masing-masing

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

  1. Gebernur Adalah Kepala Pemerintahan Aceh yang dipilih dalam suatu proses  Demokrasi

  1. Bupati/Wali Kota adalah Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dipilih dalam suatu proses Demokrasi

  1. Kecamatan Wilayah Kerja Camat sebgaia perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

  1. Camat adalah Pimpinan koordinator penyelengkaraan pemerintah diwilayah kerja kecamatan.

  1. Mukim adalah sebagai kesatuan Masyarakat hukum dalam Provinsi Nannggro Aceh Darussalam yang terdiri atas beberapa Gampong, yang dipimpin oleh Imum mukim.

  1. Imum mukim adalah Kepala Pemerintahan Mukim.

  1. Gampong adalah Kesatuan Masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah yang dipimpin oleh Geuchik dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.

  1. Geuchik adalah Kepala Pemerintahan Gampong yang dipilih dalam suatu proses Demokrasi.

  1. Tuha Peut Gampong adalah Lembaga Perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah Gampong yang terdiri dari unsur Ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat dan cerdik pantai yang ada di Gampong.

  1. Qanun/Peraturan Gampong adalah Peraturan Perundang - undangan yang dibuat oleh Tuha Peut bersama Geuchik.

  1. BKPG adalah Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh dalam rangka percepatan pembangunan, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan dan penguatan pemerintah Gampong.

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) adalah Rencana keuangan tahunan pemerintahan Gampong yang divas bersama oleh pemerintahan dan Tuha Peut Gampong, yang ditetapkan dengan Qanun/Peraturan Gampong.

  1. PNPM adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.

  1. RPJMG adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong untuk periode 5 (lima) Tahun.

  1. RKPG adalah hasil Musyawarah Masyarakat Gampong tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) Tahun.

  1. Bendahara Gampong adalah seseorang yang dipilih dalam musyawarah Gampong dari unsur Perangkat Gampong atau Masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Geuchik.

  1. TP.BKPG adalah Tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) orang anggota yang dipilih oleh Masyarakat secara Demokratis dalam Musyawarah Gampong.

  1. ADG atau debutan Lanilla adalah Alokasi Dana Gampong.






BAB II

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJMG

Pasal 2


  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong SIMPANG PEUT Tahun 2009 – 2013.
  2. disusun dengan sistematika sebagai berikut :

a. Bagian I                 : Pendahuluan
b. Bagian II                : Gambaran Umum Gampong
c. Bagian III                : Perumusan PMJG
d. Bagian IV              : Rencana Kegiatan 5 (Lima) Tahun
e. Bagian V               : Penutup
 f. Lampiran-Lampiran

3.      Isi rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Tahun 2009 – 2013 merupakan Landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Gampong yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Gampong ini.

Pasal 3

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong ( RPJMG ) Tahun 2009 – 2013 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintahan Gampong dan Tuha Peut dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun.
Pasal 4
                                                                                   
Berdasarkan Peraturan Gampong ini di susun Rencana Pembangunan Tahunan Gampong (RPTG) yang ditetapkan dengan keutusan Geuchik Gampong dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMG yang selanjutnya disusun dalam APBG.

Pasal 5

Pelaksanaan Pembangunan dapat dilaksanakan meskipun tidak sesuai atau mengalami perobahan dari RPJMG karena sesuatu hal dan bencana alam.

Pasal 6

Hal-hal yang Belem diatur dalam Peraturan Gampong ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Geuchik Gampong.






Pasal 7

Peraturan RPJMG ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi dan keadaan musim atau kondisi lapangan.


Pasal 8

Peraturan Gampong ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Di Tetapkan   di        : Gampong SIMPANG PEUT
                                                                        Pada Tanggal           : 20 Mei 2009

                                                                                    Geuchik Gampong SIMPANG PEUT



                                                                                                     ( ZULKIFLI  )          










BAB  I   PENDAHULUAN

1.1      Kedudukan RPJMG dalam Perencanaan Daerah

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 32 Tahun 1999, Gampong atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya  disebut Gampong adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam system Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945.

Landasan Pemikiran dalam peraturan mengenai Gampong adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa Gampong berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adapt istiadat setempat diakui dan/atau dibentuk dalam system Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah Gampong diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di Gampong, maka Gampong diharuskan mempunyai Rencana Jangka Menengah Gampong ( RPJMG) ataupun Rencana Tahunan Gampong ( RPTG ).

RPJMG merupakan rencana pebangunan strategis Gampong dala, waktu 3 – 5 Tahun. RPJMG merupakan dokumen perencanaan pembangunan Gampong yangakan mensuport perencanaan tingkat kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada Gampong untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip – prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti partisipatif, transparan dan akuntabilitas.


1.2      Proses Penyusunan RPJMG

          RPJMG adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan gampong, prioritas kewilayahan, kebijakan keuangan gampong,. dan program, disertai dengan rencana kerja. Dalam proses penyusunan RPJMG perlu memperhatikan dan mengakomodir perencanaan-perencanaan kabupaten/kota yang telah tertuang di dalam RPJMG termasuk Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Kabupaten. RPJMG wajib disusun secara partisipatif dan berfungsi sebagai acuan utama pelaksanaan pembangunan gampong yang ditetapkan dengan Qanun Gampong.
Dalam implementasinya RPJMG selanjutnya dijabarkan dalam RKPG sekaligus dengan penganggarannya didalam APBG.
Penyusunan RPJMG perlu diperhatikan 3 (tiga) aspek bahasan yang saling berkait sebagai kerangka dasar meliputi:
a.     Fokus Masa Lalu gampong yang merupakan representasi masa lalu gampong dalam hal sejarah asal-usul, lembaga kepemerintahan dan pembangunan.
b.     Fokus Masa Kini yang merupakan gambaran kondisi gampong saat ini, meliputi kondisi potensi, peta sosial dan peran pelaku pembangunan gampong.
c.     Fokus Masa Depan merupakan harapan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat untuk kondisi gampong di masa mendatang baik dalam hal kelembagaan, ekonomi, dan fasilitas dasar umum lainnya.
Landasan Hukum
1. UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Perda Nomor ….  Tahun 200… tentang Pengaturan Kewenangan Gampong
3. Perda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Dana Perimbangan Gampong
4. Perda Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Badan Perwakilan
    Gampong.
5. Perda  Nomor  8  Tahun    2000  tentang  Pembentukan  Lembaga
    Kemasyarakatan di Gampong
6. Perda Nomor 5 Tahun     2000   tentang   Penyusunan   Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Gampong
7. Perda Nomor 4 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Gampong.

Tujuan RPJMG
a.      Agar Gampong memiliki dokumen Perencanaan Pembagunan Gampong dalam lingkup skala Gampong yang berkesinambungan dalam waktu   5 – 10 tahun dengan menyelaraskan kebijakan Pembangunan Gampong Kecamatan maupun Kabupaten.
b.      Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di Gampong
c.      Sebagai masukan penyusunan RAPB Des
d.      Disusunnya / dibuat rencana pembagunan jangka 5 – 10 tahun yang dijabarkan dalam kegiatan Rencana Pembangunan Tahunan Gampong.


Manfaat RPJMG

a.     Lebih Menjamin Kesinambungan pembangunan
b.     Sebagai rencana induk pembangunan Gampong yang merupakan acuan pembangunan Gampong
c.     Pemberi arah kegiatan pembagunan Gampong
d.     Menampung aspirasi kebtuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari Pemerintah
e.     Dapat mendorong pembangunan swadaya masyarakat

1.2.1     Pembentukan Tim Penyusun

Untuk membantu tugas geuchik dalam menyusun perencanaan gampong, geuchik dapat membentuk Tim Penyusun RPJMG. Geuchik dibantu Tim Penyusun RPJMG bertugas: 

a.    Menggali dan mengumpulkan data dasar (baseline data) gampong meliputi:
·   Sejarah asal-usul gampong; merupakan catatan sejarah pembentukan gampong,
·   Data profil gampong, meliputi data demografi  dan data geografi,
·   Peta Gampong, meliputi peta ataupun sketsa gampong yang menunjukkan batas gampong, batas dusun, permukiman, peta jalan, sumber alam dan budidaya,  dan fasilitas umum lainnya. 
·   Data Kemiskinan: merupakan data jumlah keluarga miskin dengan pendapatan rata-rata dibawah Rp 20.000/jiwa hari. .
·   Data Pendidikan: merupakan data anak usia sekolah (WAJAR 9 Tahun) baik yang sekolah maupun yang tidak sekolah.
·   Data Kesehatan: merupakan data jumlah anak yang menderita gizi buruk, jumlah Balita, jumlah atau tingkat kematian Balita serta jumlah kematian ibu hamil dan melahirkan.

b.    Menggali potensi gampong
Potensi gampong merupakan sumberdaya Gampong yang layak dikembangkan untuk mengatasi permasalahan Gampong. Sumberdaya Gampong meliputi:
·         Sumberdaya Manusia
·         Sumberdaya Alam
·         Sumberdaya Sosial
·         Sumberdaya Ekonomi
·         Sumber Daya Buatan

c.      Menganalisa Kerawanan Gampong 
Kerawanan gampong merupakan gambaran kondisi gampong saat ini yang digambarkan dalam sebuah sebuah peta bersumber dari data dasar serta dianalisa sebab dan dampaknya. Kerawanan gampong yang dapat dipetakan antara lain:
·           Kerawanan Kemiskinan
·           Kerawanan Pendidikan
·           Kerawanan Kesehatan
·           Kerawanan Pengangguran

d.                                  Memfasilitasi musyawarah-musyawarah.
·               Perumusan Permasalahan Gampong Dan Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah. Merupakan semua masalah prioritas yang dipilih gampong untuk diselesaikan dalam jangka menengah (5 tahun). Hal ini menggambarkan permasalahan riil yang dirasakan oleh masyarakat gampong. Selanjutnya dengan mempertimbangkan penyebab dan potensi dirumuskan dalam tindakan pemecahan masalah.

·               Prioritas Tindakan Pemecahan Masalah: Merupakan hasil pengkajian tindakan pemecahan masalah dengan mempertimbangkan manfaat bagi peningkatan kesehatan, peningkatan kesejahteraan, peningkatan pendidikan masyarakat Gampong.

·               Musyawarah Khusus Perempuan (MKP): Merupakan musyawarah di tingkat Gampong yang dihadiri oleh kaum perempuan saja. Hal ini guna menjaring aspirasi atau usulan dari kaum perempuan Gampong yang mungkin tidak tersampaikan dalam proses penggalian gagasan sebelumnya

1.2.2     Tahapan Kerja Tim Penyusun

·                Penyusunan Draft RPJMG
         Hasil seluruh penggalian gagasan berupa usulan, data dasar, potensi, analisa kerawanan dan prioritas program maupun kegiatan selanjutnya dirumuskan dan disusun menjadi draft RPJMG.  Tabel-tabel yang harus dilengkapi antara lain:
                                                - Data dasar
                                                - Potensi gampong ( formulir PG 01)
                                                - Peta dan Tabel Kerawanan (formulir PG 02)
                                                - Penggalian masalah gampong, pemecahan dan prioritas
                                                   tindakan (formulir PG 03, 04 )
- Rencana program/kegiatan untuk 5 (lima) tahun ( Fisik, Sosial
   Budaya, Ekonomi, Pelayanan Umum) (formulir PG 05)         

·                Finalisasi RPJMG
         Tim melakukan konsultasi dengan masyarakat mengenai draft RPJMG untuk memperoleh masukan. Berdasar hasil konsultasi, Tim akan melakukan finalisasi draft tersebut menjadi dokumen RPJMG.
         Hal-hal yang perlu dilengkapi dalam dokumen RPJMG meliputi:
                                         - Rancangan Qanun Gampong tentang RPJMG (formulir RG 01)
                                         - Dokumen RPJMG
                                         - Pengantar geuchik untuk dibahas dalam rapat paripurna Tuha
                                            Peut gampong

·                Pengesahan
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah diserahkan, Tuha Peut melaksanakan rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun Gampong tentang RPJMG. Setelah ada persetujuan dari Tuha Peut, selanjutnya Rancangan Qanun ditetapkan menjadi Qanun Gampong tentang RPJMG.
Hal-hal yang perlu dilengkapi dalam pengesahan Qanun Gampong tentang RPJMG meliputi:
-          Keputusan Tuha Peut tentang Persetujuan Rancangan Qanun Gampong (formulir RG 04)
-          Berita acara rapat paripurna Tuha Peut dilampiri daftar hadir. (formulir RG 05)
Setelah RPJMG diundangkan dalam lembaran gampong,  pemerintah gampong berkewajiban menyebarluaskan ringkasan RPJMG kepada masyarakat.

1.2.3     Proses Musrenbang Penyusunan RPJMG
Musrembang Gampong
 Pengertian
Musrenbang dimaksudkan sebagai wadah proses perencanaan pembangunan gampong untuk jangka menengah dan tahunan yang diselenggarakan oleh pemerintahan gampong bersama-sama dengan masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya.
Tujuan :
a.     Menampung dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan gampong melalui musyawarah yang diselenggarakan oleh pemerintahan gampong bersama-sama dengan  masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya.  
b.     Menetapkan program dan kegiatan yang akan dirumuskan dalam dokumen RPJMG, RKPG, maupun untuk dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten  APBD Provinsi).
c.     Menetapkan kegiatan gampong yang akan dibiayai oleh APBG baik bersumber dari BKPG, ADG maupun sumber pendanaan lainnya.


Hasil yang diharapkan
·         Tersusunnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) yang menjadi dasar pembangunan gampong dalam waktu 5 (lima) tahun ke depan.
·         Tersusunnya dokumen Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) tahun berjalan, yang berisikan :
    • Prioritas Kegiatan Pembangunan skala Gampong yang akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), termasuk didalamnya Bantuan Keuangan Peumekmue Gampong (BKPG), ADG atau dana-dana Gampong lainnya.

BAB  II
GAMBARAN UMUM GAMPONG

2.1.Sejarah Gampong (asal-usul, pemerintahan, pembangunan, adat-istiadat)
Legenda sejarah pembangunan Gampong SIMPANG PEUT diawali oleh keinginan sekelompok orang untuk membangun sebuah pemukiman ratusan tahun yang lalu, Gampong SIMPANG PEUT merupakan salah satu Gampong yang terletak di kemukiman Pante Breuh Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara yang berjarak 2 km dari pusat kecamatan. Luas wilayah Gampong SIMPANG PEUT adalah ± 200 Ha, yang terbagi kedalam dua dusun yaitu Toke Makan dan Makam Meulaboh. SIMPANG PEUT dengan jumlah penduduk 167 jiwa yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani sawah, sebagian kecil petani kebun dan yang lainnya berdagang dan sebagai pegawai di kantor pemerintahan.

2.2.     Kondisi geografis dan demografi
Secara umum keadaan topografi  Gampong SIMPANG PEUT merupakan dataran rata  yang tidak berbukit, dengan mayoritas lahan sebagai area persawahan masyarakat.



2.2.1. Letak geografi (batas administrasi Gampong, luas wilayah)
Keadaan Geografis Gampong,
      Batas Wilayah
-          Sebelah Utara                : ULEE TITIE/ LHOK RAMBIDENG
-          Sebelah Timur                 : PAYA DUA URAM
-          Sebelah selatan             :  BLANG PHA
-          Sebelah Barat                : ALUE CAPLI
      
Luas wilayah
   Luas wialayah Gampong SIMPANG PEUT secara keseluruhan  ± 200 Ha yang terdiri dari:
a. Tanah Sawah                               :  ±180 Ha
b. Tanah Pekarangan                     : ± 20 Ha
c. Tanah Tegalan                             : -
d. Tanah Rawa-rawa                       : -
e. Lahan Tidur Industri Exxon           : -

2.2.2. Kependudukan (menurut umur, tingkat pendidikan, jenis kelamin, mata pencaharian,  perpindahan penduduk)

 Keadaan Sosial ekonomi Penduduk
Jumlah Penduduk   :  167 Jiwa

            Laki - laki
Perempuan
Jumlah
82
85
167
      Mata Pencaharian       
Usia Produktif
  Jiwa
Usia Non Produktif
Jiwa
                



2.2.3.    Pendidikan (fasilitas, usia wajib belajar, jumlah pengajar, buta huruf)

Tingkat Pendidikan       :

Tidak Tamat SD
SD
SMP
SLTA
Sarjana
113
32
19
3
-
                 





2.2.4.    Kesehatan (fasilitas, jenis penyakit, tenaga medis, dukun, balita gizi buruk, ibu hamil dan melahirkan, pasangan usia subur, kader kesehatan, Akseptor)

Kesehatan Masyarakat           :
Fasilitas Kesahatan
Penyakit
Tenaga Medis
Ibu Hamil
Kader Kesehatan
Polindes tidak ada
Malaria, gatal
Tidak ada bidan desa
Terdapat10 orang ibu hamil dan 5 melahirkan selama tahun 2009
 Tidak Adanya kader kesehatan di Gampong yang siap membantu masyarakat yang membutuhkan

2.2.5.    Sosial-Ekonomi (fasilitas, kesejahteraan masyarakat, pengangguran, data industri dan daya serap tenaga kerja, koperasi, LKM, gotong royong, swadaya, keamanan, pelaksanaan syari’at islam, kegiatan seni budaya agama)

Kondisi Sosial-Ekonomi            :
Daya Serap Tenaga Kerja
Koperasi
Swadaya
Gotong Royong
Kegiatan Seni Budaya Agama
Minimnya daya serap tenaga kerja di Gampong menyebabkan tingginya angka pengangguran
Tidak ada koperasi di Gampong.
Rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat menyebabkan kecilnya kemampuan masyarakat untuk berswadaya
Kegiatan ini menjadi bagian dari rutinitas warga setiap satu kali seminggu
Pelaksanaan kegaiatan ini biasanya pada hari besar keagamaan seperti Mauli nabi. dsb

2.3.        Kondisi Fisik Dasar Gampong (jembatan, jalan, jenis lahan dan peta budidaya, fasilitas umum, irigasi, waduk, sumber listrik, TPI, pasar, dll)

Kondisi sarana dan prasarana umum Gampong SIMPANG PEUT secara garis besar sebagai berikut :

Balai
Gampong
SD/TK
Polindes
Jalan
Kab
Jalan
Kec
Jalan
Gampong
Irigasi
Lap.
Bola
Sungai
Jembatan
Masjid/
Meunasah
-
-
-
-
-
1
1
-
-
-
1


2.4.Iklim Gampong SIMPANG PEUT

Gampong SIMPANG PEUT memiliki iklim tropis ( dua Musim )



2.5.          Pola Penggunaan Tanah

Penggunaan Tanah diGampong SIMPANG PEUT sebagian besar diperuntukkan untuk Tanah Pertanian Sawah dan perkebunan sedangkan sisanya untuk Tanah kering yang merupakan bangunan dan fasilitas-fasilitas lainnya. Sedangkan kebutuhan Pupuk Masyarakat : ( dalam ton/tahun )

Lahan Basah
Lahan Kering

2080 Ton / Pertahun

50 Ton / Pertahun
           

2.6.          Pemelikan Ternak

Jumlah kepemilikan hewan ternak oleh Penduduk Gampong SIMPANG PEUT berjumlah 34 ekor terdiri sapi, kambing dan unggas.
           
2.7.          Tingkat Kesejahteraan Masyarkat : ( dalam KK/jiwa )

Kaya
Sedang
Kurang Mampu
2 Jiwa
10 Jiwa
155 Jiwa



























BAB  III   
PERUMUSAN RPJMG


Formulir PG 01
 
Berikut ini merupakan Potensi Gampong Gampong SIMPANG PEUT sebagaimana yang terdapat dalam tabel di bawah ini :
POTENSI GAMPONG





SUMBER DAYA
PELUANG
RESIKO
Uraian
Lokasi
Volume
1
2
3
4
5
Area persawahan
Toke Makam
75 Ha
Sumber Penghasilan
menciptakan lapangan kerja

Makam Meulaboh
105 Ha
masyarakat dan swadaya
Masyarakat akan sejahtera



beras di Gampong
penghasilan meningkat
Kegiatan keagamaan  (Balai Pengajian)
Toke Makam
1 unit
meningkatnya pengetahuan
Menciptakan generasi penerus
Makam Meulaboh
1 unit
keagamaan masyarakat
yang berakhlak dan bermoral


Gampong terutama kaum pemuda
tinggi di Gampong




Area Perkebunan
Toke Makam
300M
Sumber Pendapatan
menciptakan lapangan kerja
Makam Meulaboh
500 M
masyarakat
penghasilan meningkat




Sungai
Toke Makam
-
Sebagai sumber Irigasi
Mampu mengairi area persawahan

Makam Meulaboh
-
area persawahan
masyarakat



sarana transportasi sungai
kegaiatan perekonomian masyarakat akan lebih baik
Peternakan sapi
Toke Makam
± 27 ekor
Sumber Pendapatan
menciptakan lapangan kerja
Makam Meulaboh
± 7 ekor
Masyarakat
penghasilan meningkat


 Sumber Pendapatan
 menciptakan lapangan kerja





Geuchik Gampong SIMPANG PEUT











( DARMANSYAH )







3.1      Analisa Kerawanan dan Sasaran Peningkatan Kesejahteraan Gampong




















Formulir PG 02





















TABEL KERAWANAN GAMPONG





















Dusun
Jumlah Penduduk
Kesejahteraan
Pendidikan 9 Tahun (Usia 7-15)
Kesehatan
Kemiskinan
Pendidikan
Kesehatan
L
P
JM
KK
KK Penghasilan Dibawah Rp. 20.000 per Hari
L
P
JM
Jumlah Usia Sekolah yang TIDAK sekolah
Jmlh Balita
Jmlh Balita Bergizi Buruk 1 Thn terakhir
Jmlh Kematian Balita 1 Thn terakhir
Jmlh Kematian Ibu Hamil & Melahirkan 1 Thn terakhir
Jmlh (12+13+14 )
%-tase [(6):*5]*100%
Ket
%-tase [(10):*9]*100%
Ket
%-tase [(15):*4]*100%
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
Dusun TOKR MAKAM
42
48
90
22
15 KK
9
15
24
4
18
2
0
0
2
1 %
Rawan Berat
0,00%

0,00%

Dusun MAKA M MEULABOH
40
37
77
13
8 KK
8
7
15
-
14
0
0
0
0
1 %
Rawan Berat
0,00%

0,00%

TOTAL
82
85
167
35
23
17
22
39
4
32
2
0
0
2
2 %

 0,00%

0,00%






































Geuchik Gampong Alue Barueh


DARMANSYAH
 

































































3.2      Prioritisasi Permasalahan Gampong

PENGGALIAN DAN PEMECAHAN MASALAH GAMPONG






NO
MASALAH
PENYEBAB
POTENSI GAMPONG PENDUKUNG PENYELESAIAN MASALAH
TARGET KINERJA PENYELESAIAN MASALAH
TINDAKAN PEMECAHAN MASALAH / JENIS KEGIATAN
1
2
3
4
5
6
KEMISKINAN
1
Keterbatasan lapangan kerja
Lokasi Gampong jauh dari pusat perekonomian
Luas lahan baik persawahan maupun perkebunan yang luas
menciptakan lapangan kerja diGampong
Membangun Koperasi hasil bumi dan kelompok usaha kecil mandiri
2
Minimnya Potensi Gampong untuk dapat dimanfaatkan
Gampong hanya memiliki area persawahan dan perkebunan
Kreatifitas Masyarakat untuk memanfaatkan semaksimal mungkin potensi Gampong dengan kreatifitas
Menciptakan masyarakat yang sejahtera dengan tingkat kehidpan yang layak
Menciptakan industri kecil dengan pemanfaatan potensi Gampong semaksimal mungkin
3
Keterbatasan Modal Usaha










PENDIDIKAN
1
Tingkat Pendidikan rendah
Terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan di Gampong
Ketersediaan lahan kosong diGampong
meningkatkat mutu pendidikan masyarakat dan mengurangi anak usia dini putus sekolah
membangun sarana pendidikan diGampong seperi SD, SMP dan SMA






2
Minimnya tenaga pengajar yang berkualitas diGampong
Tenaga pengajar berkualitas kurang berminat mengabdi diGampong
generasi muda Gampong
menciptakan generasi muda Gampong yang berpendidikan baik
memberikan beasiswa bagi generasi muda Gampong untuk kemudian kembali mengabdi diGampong
INFRASTRUKTUR
1
Banjir dimusim hujan
tidak adanya saluran pembuang di pemukiman
ketersediaan lahan di Gampong
mengurangi dampak banjir bagi masyarakat Gampong
membangun saluran pembuang di pemukiman warga
2
Musim tanam hanya 2 kali setahun
Kurangnya saluran irigasi pengairan yang terhubung ke saluran irigasi induk
ketersediaan lahan di area pertanian
area persawahan dapat terairi dengan baik sehingga target penanaman 3 kali setahun dapat tercapai



membangun saluran irigasi pengairan di area persawahan masyarakat




KESEHATAN
1
Kematian ibu dan anak
Keterlambatan penanganan karena tidak adanya fasilitas kesehatan di Gampong
ketersediaan lahan diGampong dan adanya kader kesehatan diGampong
Kematian ibu dan anak dapat dicegah
Membangun fasilitas kesehatan diGampong seperti polindes dan kegiatan posyandu
2
Penyakit malaria
Kebersihan lingkunagan yang kurang baik serta keterbatasan saluran pembuang di pemukiman
ketersediaan lahan di Gampong
mengurangi resiko kematian warga yang disebabkan oleh penyakit malaria
membangun fasilitas kesehatan diGampong seperti polindes untuk memudahkan warga mendapat pertolongan pertama



3.3      Tindakan Pemecahan Masalah






Formulir PG 04








PRIORITAS TINDAKAN PEMECAHAN MASALAH GAMPONG








NO
TINDAKAN PEMECAHAN MASALAH / JENIS KEGIATAN
KRITERIA
RANGKING
BIDANG***
MANFAAT BAGI PENINGKATAN KESEHATAN MASYARAKAT
DAMPAK POSITIF BAGI PERKEMBANGAN PENDAPATAN MASYARAKAT
PENINGKATAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
JUMLAH TOTAL
1
2
3
4
5
6
7
8
1
menciptakan lapangan kerja di Gampong
1
4
4
9
2
Fisik
2
Menciptakan masyarakat yang sejahtera dengan tingkat kehidpan yang layak
4
4
3
11
1
Fisik
3
meningkatkat mutu pendidikan masyarakat dan mengurangi anak usia dini putus sekolah
3
4
4
11
1
Fisik dan Pendidikan
4
menciptakan generasi muda Gampong yang berpendidikan baik
3
4
4
11
1
Pendidikan
5
mengurangi dampak banjir bagi masyarakat Gampong
4
3
2
9
2
Fisik
6
area persawahan dapat terairi dengan baik sehingga target penanaman 3 kali setahun dapat tercapai
2
4
3
9
2
Fisik
7
Kematian ibu dan anak dapat dicegah
4
2
3
9
2
Kesehatan
8
mengurangi resiko kematian warga yang disebabkan oleh penyakit malaria
4
1
3
8
3
Kesehatan








*** Bidang : Fisik, Sosial Budaya, Ekonomi, Pelayanan Umum














3.4      Skenario Pembangunan Gampong

Pembangunan Gampong diawali dengan merumuskah visi dan misi Gampong terlebih dahulu, Gampong SIMPANG PEUT memiliki visi dan misi penmbangunan Gampong sebagai berikut :
                                               
a.    Visi Gampong SIMPANG PEUT
            Visi adalah statu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang dinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Gampong. Penyusunan Visi Gampong SIMPANG PEUT dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak – pihak yang berkepentingan diGampong seperti Pemerintah Gampong, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, lembaga masyarakat Gampong dan masyarakat Gampong pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal diGampong seperti satuan verja wilayah pembangunan di Kecamatan Seunuddon mempunyai titik berat sector Pertanian dan pertenakan
Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Gampong SIMPANG PEUT adalah :
Membangun Gampong SIMPANG PEUT dengan mengedepankan sumber daya alam dan manusia di Gampong dan tetap berorientasi kepada kepentingan umum sehingga kesejahteraan masyarakat Gampong SIMPANG PEUT dapat meningkat.

B.    Misi Gampong SIMPANG PEUT
            Selain penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi – misi yang memuat sesuatu yang harus dilaksankan oleh Gampong agar terciptanya visi Gampong tersebut. Visi berada diatas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan kedalam misi agar dapat dioperasionalkan / dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, Misipun dalam peyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebtuhan Gampong SIMPANG PEUT sebagaimana proses yang dilakukan maka Misi Gampong SIMPANG PEUT adalah :
1.      Membangun kelengkapan sarana transportasi Gampong
2.      Membangun sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertanian
3.      Membangun fasilitas sanitasi di pemukiman Gampong
4.      Membangun Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan
5.      Membangun Sarana dan prasarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Gampong




Penjaringan Masalah
Penyusunan RPJMG di mulai dari penjaringan masalah dan potensi yang ada di Gampong Serbajamn B dengan menggunakan tiga alat kajian sebagai berikut :

1.      Sketsa Gampong
2.      Kalender Musim
3.      Diagram Kelembagaan

Proses penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum musyawarah RW yang telah dilakukan pada  :

No
Dusun
Waktu Pelaksanaan
Tempat

1
TOKE MAKAM
16 April  2009
Meunasah Gampong SIMPANG PEUT
2

MAKAM MEULABOH

8  April  2009

Meunasah Gampong SIMPANG PEUT
           
Hasil Penjaringan masalah

            Dari hasil penjaringan masalah dan potensi yang dilakukan ditingkat RW, hasilnya direkap dan dikelompokkan kedalam bidang – bidang sebagai berikut :
  1. Ekonomi
  2. Sosial Budaya, Keamanan & Keagamaan        
  3. Pendidikan
  4. Kesehatan
  5. Sarana Prasarana
  6. Pelatihan, Keterampilan & Bengkel Kerja


Proses Penyusunan Program

Proses Penyusunan Program dan kegiatan dilakukan dengan Tahapan sebagai berikut :
  1. Membuat skala Prioritas
Pembuatan skala prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas masalah yang harus segera dipecahkan . Adapun teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan rangking dan pembobotan

  1. Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah
Setelah semua masalah dirangking berdasarkan kriteria yang disepakati bersama , selanjutnya adaah menyusun alternatif tindakan yang layak . Kegiatan ini mempnyai tujuan untuk mendapatkan alternatif tindakan pemecahan masalah dengan memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi yang ada

  3.  Menetapkan tindakan yang layak
Pada tahapan ini dipilih dan tindakan yang layak untuk memecahkan masalah yangada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan skala Gampong dan pembangunan skala kabupaten.

a.    Program pembangunan

Berdasarkan analisa dan kajian permasalahan yang  ada diGampong serta kesepakatan segenap warga masyarakat Gampong dalam acara Musyawarah Pembangunan Gampong yang diselenggarakan pada hari Selasa  tanggal 20 bulan Mei tahun 2009, kegiatan Pembangunan Gampong SIMPANG PEUT Kecamatan Seunuddon adalah sebagai berikut :
1.      Pembangunan Skala Gampong
( terlampir )
2.      Pembangunan Skala Kabupaten ( Usulan Untuk Musrembang )
( terlampir )

Kelembagaan Gampong

Gampong SIMPANG PEUT menganut sistem Kelembagaan Pemerintahan Gampong dengan Pola Minimal, selengkapnya sebagai berikut :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar