QANUN / PERATURAN GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON
KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 39 / 2012 / AG TAHUN
2009
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
(RPJMG ) TAHUN 2009 – 2013
DAN KEPUTUSAN TUHA PEUT GAMPONG SIMPANG PEUT
NOMOR 01/ 2012 / AC TAHUN 2009
TENTANG
PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN GAMPONG MENGENAI
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
( RPJMG ) TAHUN 2009 – 2013
PEMERINTAHAN GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON
KABUPATEN ACEH UTARA
TAHUN 2009
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirad Tuhan Yang Maha
Esa yang telah melimpahkan berkah dan karunianya, sehingga kami dapat
menyelesaikan dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG).
Melalui hasil kerja keras kami bersama-sama masyarakat
untuk menyusun rencana perencanaan pembagunan yang ada di Gampong kami yakni
yang dimulai dengan sosialisai tentang pentingnya pembangunan yaitu pembangunan
ekonomi, sarana prasarana penunjang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan
penguatan kapasitas masyakat melalui pelatihan, serta penguatan kelembagaan di
tingkat Gampong, sehingga besar harapan
kami dokumen ini dapat menjadi acuan yang dipakai oleh aparat pemerintah Gampong,
lembaga setingkat Gampong, dan tokoh masyarakat dalam melaksanakan baik proses
perencanaan maupun hasil yang berupa dokumen perencanaan pembangunan dapat
dipakai dan bahkan di perdeskan untuk menjadi acuan pelaksanaan pembangunan di
tingkat Gampong.
Terimakasih kasih kami ucapkan kepada perangkat Gampong,
lembaga setingkat Gampong dan elemen masyarakat, dan Fasilitator Kecamatan yang
telah banyak membimbing kami dalam penyelesaian Dokumen RPJMGa, serta pihak lain yang telah membantu dan mendukung dalam penyelesaian
dokumen ini. Dan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembuatan dokumen ini
masih banyak sekali kelemahan dan kekurangannya, untuk itu saran dan masukan
yang membangun akan dapat memperbaiki perncanaan rencana strategis (renstra) Gampong
yang akan datang.
Gampong SIMPANG PEUT, 20 Mei 2009
Tim Penyusun RPJMG
Geuchik SIMPANG PEUT
ZULKIFLI
|
Bendahara Gampong SIMPANG
PEUT
NAWAWI HUSEN
|
Asisten fk
M. N A S I R
|
Pendamping Gampong/FD SIMPANG PEUT
ERNAWATI/ SAMSULBAHRI
|
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON
PERATURAN GAMPONG SIMPANG PEUT KECAMATAN SEUNUDDON
KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 39 / 2012 / AG TAHUN 2009
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
( RPJM G ) TAHUN 2009 – 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GEUCHIK GAMPONG SIMPANG PEUT
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka percepatan pembangunan, penanggulangan kemiskinan,
pemberdayaan Masyarakat, penciptaan lapangan verja dan penguatan pemerintah
Gampong dalam Provinsi Aceh melalui pembangunan dalam skala Gampong.
b. Bahwa Untuk Melaksanakan Melaksanakan Pembangunan Gampong
baik yang didanai dengan Program-Program Pemberdayaan seperti PNPM Maupun
Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) sesuai dengan Peraturan Gebernur Nomor
25 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemakmu Gampong.
c. Bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala Gampong
tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan skala Prioritas Pembangunan Gampong baik
fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Gampong (RPJMG), yang menggambarkan Visi dan Misi Gampong.
d. Bahwa seshubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
menetapkan Peraturan Gampong Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Gampong (RPJMG ) SIMPANG PEUT Tahun 2009 – 2013.
Mengingat
: 1. UU
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Qanun Aceh
Nomor : 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2005 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Nasional tahun 2004 – 2009.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaporan dan Pertanggung Jalaban
Penyelenggaraan Pemerintah Gampong
7. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Gampong
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
9. Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong Dalam Provinsi Aceh
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
TUHA PEUT DAN GEUCHIK GAMPONG SIMPANG PEUT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: Peraturan Gampong Tentang
Rencanca Pembangunan Jangka Menengah
Gampong ( RPJMG ) Tahun 2009 – 2013
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gampong ini yang dimaksud :
- Pemerintah Aceh ádalah
Pemerintah Daerah Provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dilaksanakan oleh
Pemerintah Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungís dan kewenangannya
masing-masing
- Pemerintah
Kabupaten/Kota adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten / Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
- Gebernur Adalah Kepala
Pemerintahan Aceh yang dipilih dalam suatu proses Demokrasi
- Bupati/Wali Kota
adalah Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dipilih dalam suatu
proses Demokrasi
- Kecamatan Wilayah Kerja
Camat sebgaia perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
- Camat adalah Pimpinan
koordinator penyelengkaraan pemerintah diwilayah kerja kecamatan.
- Mukim adalah sebagai
kesatuan Masyarakat hukum dalam Provinsi Nannggro Aceh Darussalam yang
terdiri atas beberapa Gampong, yang dipimpin oleh Imum mukim.
- Imum mukim adalah
Kepala Pemerintahan Mukim.
- Gampong adalah
Kesatuan Masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah
yang dipimpin oleh Geuchik dan berhak menyelenggarakan urusan rumah
tangganya sendiri.
- Geuchik adalah Kepala
Pemerintahan Gampong yang dipilih dalam suatu proses Demokrasi.
- Tuha Peut Gampong
adalah Lembaga Perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
Gampong yang terdiri dari unsur Ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat dan cerdik
pantai yang ada di Gampong.
- Qanun/Peraturan
Gampong adalah Peraturan Perundang - undangan yang dibuat oleh Tuha Peut
bersama Geuchik.
- BKPG adalah Bantuan
yang diberikan oleh Pemerintah Aceh dalam rangka percepatan pembangunan,
penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan dan penguatan pemerintah Gampong.
- Anggaran Pendapatan
dan Belanja Gampong (APBG) adalah Rencana keuangan tahunan pemerintahan
Gampong yang divas bersama oleh pemerintahan dan Tuha Peut Gampong, yang
ditetapkan dengan Qanun/Peraturan Gampong.
- PNPM adalah Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
- RPJMG adalah Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Gampong untuk periode 5 (lima) Tahun.
- RKPG adalah hasil
Musyawarah Masyarakat Gampong tentang kegiatan-kegiatan yang akan
dilaksanakan untuk periode 1 (satu) Tahun.
- Bendahara Gampong
adalah seseorang yang dipilih dalam musyawarah Gampong dari unsur
Perangkat Gampong atau Masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan
Geuchik.
- TP.BKPG adalah Tim
yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga)
orang anggota yang dipilih oleh Masyarakat secara Demokratis dalam
Musyawarah Gampong.
- ADG atau debutan
Lanilla adalah Alokasi Dana Gampong.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJMG
Pasal 2
- Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Gampong SIMPANG PEUT Tahun
2009 – 2013.
- disusun dengan
sistematika sebagai berikut :
a. Bagian I :
Pendahuluan
b. Bagian II : Gambaran
Umum Gampong
c. Bagian III : Perumusan
PMJG
d. Bagian IV : Rencana
Kegiatan 5 (Lima) Tahun
e. Bagian V : Penutup
f. Lampiran-Lampiran
3.
Isi rencana
Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Tahun 2009 – 2013 merupakan
Landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Gampong yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Gampong ini.
Pasal 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong ( RPJMG ) Tahun 2009 – 2013
merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintahan Gampong dan Tuha Peut dalam
pelaksanaan pembangunan lima tahun.
Pasal 4
Berdasarkan Peraturan Gampong ini di susun Rencana
Pembangunan Tahunan Gampong (RPTG) yang ditetapkan dengan keutusan Geuchik
Gampong dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMG yang selanjutnya disusun
dalam APBG.
Pasal 5
Pelaksanaan Pembangunan dapat dilaksanakan meskipun tidak
sesuai atau mengalami perobahan dari RPJMG karena sesuatu hal dan bencana alam.
Pasal 6
Hal-hal yang Belem diatur dalam Peraturan Gampong ini,
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Geuchik
Gampong.
Pasal 7
Peraturan RPJMG ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai
dengan kondisi dan keadaan musim atau kondisi lapangan.
Pasal 8
Peraturan Gampong ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Di Tetapkan di : Gampong
SIMPANG PEUT
Pada
Tanggal : 20 Mei 2009
Geuchik
Gampong SIMPANG PEUT
( ZULKIFLI )
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Kedudukan RPJMG dalam Perencanaan Daerah
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 32
Tahun 1999, Gampong atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Gampong adalah kesatuan masyarakat
hokum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan
mengurus Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adapt
istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam system Pemerintah
Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Landasan Pemikiran dalam peraturan mengenai Gampong
adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan
pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa Gampong
berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan
adapt istiadat setempat diakui dan/atau dibentuk dalam system Pemerintah
Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah Gampong diharuskan mempunyai
perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta
demokratisasi yang berkembang di Gampong, maka Gampong diharuskan mempunyai
Rencana Jangka Menengah Gampong ( RPJMG) ataupun Rencana Tahunan Gampong ( RPTG
).
RPJMG merupakan rencana pebangunan strategis Gampong
dala, waktu 3 – 5 Tahun. RPJMG merupakan dokumen perencanaan pembangunan Gampong
yangakan mensuport perencanaan tingkat kabupaten. Spirit ini apabila dapat
dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang
memberi kesempatan kepada Gampong untuk melaksanakan kegiatan perencanaan
pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip – prinsip pemerintahan yang baik
(Good Governance) seperti partisipatif, transparan dan akuntabilitas.
1.2
Proses Penyusunan RPJMG
RPJMG
adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah
kebijakan pembangunan gampong, prioritas kewilayahan, kebijakan keuangan
gampong,. dan program, disertai dengan rencana kerja. Dalam proses penyusunan
RPJMG perlu memperhatikan dan mengakomodir perencanaan-perencanaan
kabupaten/kota yang telah tertuang di dalam RPJMG termasuk Rencana Strategis
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten. RPJMG wajib disusun secara partisipatif dan
berfungsi sebagai acuan utama pelaksanaan pembangunan gampong yang ditetapkan
dengan Qanun Gampong.
Dalam implementasinya RPJMG selanjutnya dijabarkan dalam
RKPG sekaligus dengan penganggarannya didalam APBG.
Penyusunan RPJMG perlu diperhatikan 3 (tiga) aspek
bahasan yang saling berkait sebagai kerangka dasar meliputi:
a.
Fokus Masa Lalu gampong yang merupakan representasi masa lalu gampong dalam
hal sejarah asal-usul, lembaga kepemerintahan dan pembangunan.
b.
Fokus Masa Kini yang merupakan gambaran kondisi gampong saat ini, meliputi
kondisi potensi, peta sosial dan peran pelaku pembangunan gampong.
c.
Fokus Masa Depan merupakan harapan dan tujuan yang ingin dicapai oleh
masyarakat untuk kondisi gampong di masa mendatang baik dalam hal kelembagaan,
ekonomi, dan fasilitas dasar umum lainnya.
Landasan Hukum
1. UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Perda Nomor ….
Tahun 200… tentang Pengaturan Kewenangan Gampong
3. Perda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Dana Perimbangan Gampong
4. Perda Nomor
1 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Badan Perwakilan
Gampong.
5.
Perda Nomor 8
Tahun 2000 tentang
Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Gampong
6.
Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong
7. Perda Nomor
4 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Gampong.
Tujuan RPJMG
a.
Agar Gampong memiliki dokumen Perencanaan Pembagunan Gampong dalam lingkup
skala Gampong yang berkesinambungan dalam waktu 5 – 10 tahun dengan menyelaraskan kebijakan
Pembangunan Gampong Kecamatan maupun Kabupaten.
b.
Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di Gampong
c.
Sebagai masukan penyusunan RAPB Des
d.
Disusunnya / dibuat rencana pembagunan jangka 5 – 10 tahun yang dijabarkan
dalam kegiatan Rencana Pembangunan Tahunan Gampong.
Manfaat RPJMG
a.
Lebih Menjamin Kesinambungan pembangunan
b.
Sebagai rencana induk pembangunan Gampong yang merupakan acuan pembangunan Gampong
c.
Pemberi arah kegiatan pembagunan Gampong
d.
Menampung aspirasi kebtuhan masyarakat yang dipadukan dengan program
pembangunan dari Pemerintah
e.
Dapat mendorong pembangunan swadaya masyarakat
1.2.1 Pembentukan Tim
Penyusun
Untuk membantu tugas geuchik dalam menyusun perencanaan
gampong, geuchik dapat membentuk Tim Penyusun RPJMG. Geuchik
dibantu Tim Penyusun RPJMG bertugas:
a.
Menggali dan mengumpulkan data dasar (baseline data) gampong meliputi:
·
Sejarah asal-usul gampong; merupakan catatan sejarah pembentukan gampong,
·
Data profil gampong, meliputi data demografi dan data geografi,
·
Peta Gampong, meliputi peta ataupun sketsa gampong yang menunjukkan batas
gampong, batas dusun, permukiman, peta jalan, sumber alam dan budidaya, dan fasilitas umum lainnya.
·
Data Kemiskinan:
merupakan data jumlah keluarga miskin dengan pendapatan rata-rata dibawah Rp
20.000/jiwa hari. .
·
Data Pendidikan: merupakan data anak usia sekolah (WAJAR 9 Tahun) baik yang
sekolah maupun yang tidak sekolah.
·
Data Kesehatan: merupakan data jumlah anak yang menderita gizi buruk,
jumlah Balita, jumlah atau tingkat kematian Balita serta jumlah kematian ibu
hamil dan melahirkan.
b.
Menggali potensi gampong
Potensi gampong merupakan sumberdaya Gampong yang layak
dikembangkan untuk mengatasi permasalahan Gampong. Sumberdaya Gampong meliputi:
·
Sumberdaya Manusia
·
Sumberdaya Alam
·
Sumberdaya Sosial
·
Sumberdaya Ekonomi
·
Sumber Daya Buatan
c. Menganalisa Kerawanan Gampong
Kerawanan gampong merupakan gambaran kondisi gampong saat
ini yang digambarkan dalam sebuah sebuah peta bersumber dari data dasar serta
dianalisa sebab dan dampaknya. Kerawanan gampong yang dapat
dipetakan antara lain:
·
Kerawanan Kemiskinan
·
Kerawanan Pendidikan
·
Kerawanan Kesehatan
·
Kerawanan Pengangguran
d.
Memfasilitasi musyawarah-musyawarah.
·
Perumusan Permasalahan Gampong Dan Pengkajian Tindakan
Pemecahan Masalah. Merupakan semua masalah
prioritas yang dipilih gampong untuk diselesaikan dalam jangka menengah (5 tahun).
Hal ini menggambarkan permasalahan riil yang dirasakan oleh masyarakat gampong.
Selanjutnya dengan mempertimbangkan penyebab dan potensi dirumuskan dalam
tindakan pemecahan masalah.
·
Prioritas Tindakan Pemecahan Masalah: Merupakan hasil pengkajian tindakan pemecahan masalah
dengan mempertimbangkan manfaat bagi peningkatan kesehatan, peningkatan
kesejahteraan, peningkatan pendidikan masyarakat Gampong.
·
Musyawarah Khusus Perempuan (MKP): Merupakan musyawarah di tingkat Gampong yang dihadiri
oleh kaum perempuan saja. Hal ini guna menjaring aspirasi atau usulan dari kaum
perempuan Gampong yang mungkin tidak tersampaikan dalam proses penggalian
gagasan sebelumnya
1.2.2 Tahapan Kerja
Tim Penyusun
·
Penyusunan Draft RPJMG
Hasil
seluruh penggalian gagasan berupa usulan, data dasar, potensi, analisa
kerawanan dan prioritas program maupun kegiatan selanjutnya dirumuskan dan
disusun menjadi draft RPJMG. Tabel-tabel yang harus dilengkapi antara lain:
-
Data dasar
-
Potensi gampong ( formulir PG 01)
-
Peta dan Tabel Kerawanan (formulir PG 02)
-
Penggalian masalah gampong, pemecahan dan prioritas
tindakan (formulir PG 03, 04 )
- Rencana program/kegiatan untuk 5 (lima) tahun ( Fisik,
Sosial
Budaya, Ekonomi, Pelayanan Umum) (formulir
PG 05)
·
Finalisasi RPJMG
Tim
melakukan konsultasi dengan masyarakat mengenai draft RPJMG untuk memperoleh
masukan. Berdasar hasil konsultasi, Tim akan melakukan finalisasi draft
tersebut menjadi dokumen RPJMG.
Hal-hal
yang perlu dilengkapi dalam dokumen RPJMG meliputi:
- Rancangan
Qanun Gampong tentang RPJMG (formulir RG 01)
- Dokumen
RPJMG
- Pengantar
geuchik untuk dibahas dalam rapat paripurna Tuha
Peut gampong
·
Pengesahan
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah
diserahkan, Tuha Peut melaksanakan rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun
Gampong tentang RPJMG. Setelah ada persetujuan dari Tuha Peut, selanjutnya
Rancangan Qanun ditetapkan menjadi Qanun Gampong tentang RPJMG.
Hal-hal
yang perlu dilengkapi dalam pengesahan Qanun Gampong tentang RPJMG meliputi:
-
Keputusan Tuha Peut tentang Persetujuan Rancangan Qanun Gampong (formulir
RG 04)
-
Berita acara rapat paripurna Tuha Peut dilampiri daftar hadir. (formulir RG
05)
Setelah RPJMG diundangkan dalam lembaran gampong, pemerintah gampong berkewajiban
menyebarluaskan ringkasan RPJMG kepada masyarakat.
1.2.3 Proses Musrenbang Penyusunan RPJMG
Musrembang Gampong
Pengertian
Musrenbang dimaksudkan sebagai wadah proses perencanaan
pembangunan gampong untuk jangka menengah dan tahunan yang diselenggarakan oleh
pemerintahan gampong bersama-sama dengan masyarakat dan pelaku pembangunan
lainnya.
Tujuan
:
a.
Menampung dan menetapkan prioritas
kegiatan pembangunan gampong melalui musyawarah yang diselenggarakan oleh
pemerintahan gampong bersama-sama dengan
masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya.
b.
Menetapkan program dan kegiatan yang
akan dirumuskan dalam dokumen RPJMG, RKPG, maupun untuk dibahas pada Forum
Musrenbang Kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten APBD Provinsi).
c.
Menetapkan kegiatan gampong yang
akan dibiayai oleh APBG baik bersumber dari BKPG, ADG maupun sumber pendanaan
lainnya.
Hasil yang diharapkan
·
Tersusunnya dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) yang menjadi dasar pembangunan
gampong dalam waktu 5 (lima )
tahun ke depan.
·
Tersusunnya dokumen Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) tahun berjalan,
yang berisikan :
- Prioritas Kegiatan Pembangunan skala Gampong yang akan didanai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), termasuk didalamnya
Bantuan Keuangan Peumekmue Gampong (BKPG), ADG atau dana-dana Gampong
lainnya.
BAB II
GAMBARAN UMUM GAMPONG
2.1.Sejarah Gampong (asal-usul,
pemerintahan, pembangunan, adat-istiadat)
Legenda sejarah
pembangunan Gampong SIMPANG PEUT diawali oleh keinginan sekelompok orang untuk
membangun sebuah pemukiman ratusan tahun yang lalu, Gampong SIMPANG PEUT
merupakan salah satu Gampong yang terletak di kemukiman Pante Breuh Kecamatan Seunuddon
Kabupaten Aceh Utara yang berjarak 2 km dari pusat kecamatan. Luas wilayah Gampong
SIMPANG PEUT adalah ± 200 Ha, yang terbagi kedalam dua dusun yaitu Toke Makan
dan Makam Meulaboh. SIMPANG PEUT dengan jumlah penduduk 167 jiwa yang mayoritas
penduduknya bermata pencaharian sebagai petani sawah, sebagian kecil petani
kebun dan yang lainnya berdagang dan sebagai pegawai di kantor pemerintahan.
2.2.
Kondisi geografis dan demografi
Secara umum keadaan topografi Gampong SIMPANG PEUT merupakan dataran rata yang tidak berbukit, dengan mayoritas lahan sebagai area
persawahan masyarakat.
2.2.1. Letak geografi (batas administrasi Gampong, luas wilayah)
Keadaan Geografis Gampong,
Batas Wilayah
-
Sebelah Utara : ULEE TITIE/ LHOK RAMBIDENG
-
Sebelah Timur : PAYA DUA URAM
-
Sebelah selatan : BLANG PHA
-
Sebelah Barat : ALUE CAPLI
Luas wilayah
Luas wialayah Gampong
SIMPANG PEUT secara keseluruhan ± 200 Ha
yang terdiri dari:
a. Tanah Sawah : ±180 Ha
b. Tanah Pekarangan :
± 20 Ha
c. Tanah Tegalan : -
d. Tanah Rawa-rawa :
-
e. Lahan Tidur Industri Exxon : -
2.2.2. Kependudukan
(menurut umur, tingkat pendidikan, jenis kelamin, mata pencaharian, perpindahan penduduk)
Keadaan Sosial ekonomi Penduduk
Jumlah Penduduk : 167 Jiwa
Laki - laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
82
|
85
|
167
|
Mata Pencaharian
Usia
Produktif
|
Jiwa
|
Usia Non
Produktif
|
Jiwa
|
2.2.3.
Pendidikan (fasilitas, usia wajib belajar, jumlah
pengajar, buta huruf)
Tingkat
Pendidikan :
Tidak
Tamat SD
|
SD
|
SMP
|
SLTA
|
Sarjana
|
113
|
32
|
19
|
3
|
-
|
2.2.4.
Kesehatan (fasilitas, jenis penyakit, tenaga medis,
dukun, balita gizi buruk, ibu hamil dan melahirkan, pasangan usia subur, kader
kesehatan, Akseptor)
Kesehatan
Masyarakat :
Fasilitas
Kesahatan
|
Penyakit
|
Tenaga Medis
|
Ibu Hamil
|
Kader
Kesehatan
|
Polindes
tidak ada
|
Malaria,
gatal
|
Tidak
ada bidan desa
|
Terdapat10
orang ibu hamil dan 5 melahirkan selama tahun 2009
|
Tidak Adanya
kader kesehatan di Gampong yang siap membantu masyarakat yang membutuhkan
|
2.2.5.
Sosial-Ekonomi (fasilitas, kesejahteraan masyarakat,
pengangguran, data industri dan daya serap tenaga kerja, koperasi, LKM, gotong
royong, swadaya, keamanan, pelaksanaan syari’at islam, kegiatan seni budaya
agama)
Kondisi
Sosial-Ekonomi :
Daya Serap
Tenaga Kerja
|
Koperasi
|
Swadaya
|
Gotong Royong
|
Kegiatan Seni
Budaya Agama
|
Minimnya
daya serap tenaga kerja di Gampong menyebabkan tingginya angka pengangguran
|
Tidak
ada koperasi di Gampong.
|
Rendahnya
tingkat kesejahteraan masyarakat menyebabkan kecilnya kemampuan masyarakat
untuk berswadaya
|
Kegiatan
ini menjadi bagian dari rutinitas warga setiap satu kali seminggu
|
Pelaksanaan kegaiatan ini biasanya pada hari besar
keagamaan seperti Mauli nabi. dsb
|
2.3.
Kondisi Fisik Dasar Gampong (jembatan, jalan, jenis lahan
dan peta budidaya, fasilitas umum, irigasi, waduk, sumber listrik, TPI, pasar,
dll)
Kondisi sarana dan prasarana umum Gampong SIMPANG PEUT secara garis
besar sebagai berikut :
Balai
Gampong
|
SD/TK
|
Polindes
|
Jalan
Kab
|
Jalan
Kec
|
Jalan
Gampong
|
Irigasi
|
Lap.
Bola
|
Sungai
|
Jembatan
|
Masjid/
Meunasah
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
-
|
-
|
-
|
1
|
2.4.Iklim Gampong SIMPANG
PEUT
Gampong SIMPANG
PEUT memiliki iklim tropis ( dua Musim )
2.5.
Pola Penggunaan Tanah
Penggunaan
Tanah diGampong SIMPANG PEUT sebagian besar
diperuntukkan untuk Tanah Pertanian Sawah dan perkebunan sedangkan sisanya
untuk Tanah kering yang merupakan bangunan dan fasilitas-fasilitas lainnya. Sedangkan
kebutuhan Pupuk Masyarakat : ( dalam ton/tahun )
Lahan Basah
|
Lahan Kering
|
2080 Ton / Pertahun
|
50 Ton / Pertahun
|
2.6.
Pemelikan Ternak
Jumlah
kepemilikan hewan ternak oleh Penduduk Gampong SIMPANG PEUT berjumlah 34 ekor terdiri sapi, kambing dan unggas.
2.7.
Tingkat Kesejahteraan Masyarkat : ( dalam KK/jiwa )
Kaya
|
Sedang
|
Kurang Mampu
|
2 Jiwa
|
10 Jiwa
|
155 Jiwa
|
BAB III
PERUMUSAN RPJMG
|
Berikut ini merupakan Potensi Gampong Gampong SIMPANG
PEUT sebagaimana yang terdapat dalam tabel di bawah ini :
POTENSI GAMPONG
|
||||||
SUMBER DAYA
|
PELUANG
|
RESIKO
|
||||
Uraian
|
Lokasi
|
Volume
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
||
Area persawahan
|
Toke Makam
|
75 Ha
|
Sumber Penghasilan
|
menciptakan lapangan kerja
|
||
Makam Meulaboh
|
105 Ha
|
masyarakat dan swadaya
|
Masyarakat akan sejahtera
|
|||
beras di Gampong
|
penghasilan meningkat
|
|||||
Kegiatan keagamaan (Balai
Pengajian)
|
Toke Makam
|
1 unit
|
meningkatnya pengetahuan
|
Menciptakan generasi penerus
|
||
Makam Meulaboh
|
1 unit
|
keagamaan masyarakat
|
yang berakhlak dan bermoral
|
|||
Gampong terutama kaum pemuda
|
tinggi di Gampong
|
|||||
Area Perkebunan
|
Toke Makam
|
300M
|
Sumber Pendapatan
|
menciptakan lapangan kerja
|
||
Makam Meulaboh
|
500 M
|
masyarakat
|
penghasilan meningkat
|
|||
Sungai
|
Toke Makam
|
-
|
Sebagai sumber Irigasi
|
Mampu mengairi area persawahan
|
||
Makam Meulaboh
|
-
|
area persawahan
|
masyarakat
|
|||
sarana transportasi sungai
|
kegaiatan perekonomian masyarakat akan lebih baik
|
|||||
Peternakan sapi
|
Toke Makam
|
± 27 ekor
|
Sumber Pendapatan
|
menciptakan lapangan kerja
|
||
Makam Meulaboh
|
± 7 ekor
|
Masyarakat
|
penghasilan meningkat
|
|||
Sumber Pendapatan
|
menciptakan lapangan kerja
|
|||||
Geuchik Gampong SIMPANG PEUT
|
||||||
( DARMANSYAH )
|
||||||
3.1
Analisa Kerawanan dan Sasaran Peningkatan Kesejahteraan Gampong
Formulir PG 02
|
||||||||||||||||||||||||||
TABEL KERAWANAN GAMPONG
|
||||||||||||||||||||||||||
Dusun
|
Jumlah Penduduk
|
Kesejahteraan
|
Pendidikan 9 Tahun (Usia 7-15)
|
Kesehatan
|
Kemiskinan
|
Pendidikan
|
Kesehatan
|
|||||||||||||||||||
L
|
P
|
JM
|
KK
|
KK Penghasilan Dibawah Rp.
20.000 per Hari
|
L
|
P
|
JM
|
Jumlah Usia Sekolah yang
TIDAK sekolah
|
Jmlh Balita
|
Jmlh Balita Bergizi Buruk 1
Thn terakhir
|
Jmlh Kematian Balita 1 Thn
terakhir
|
Jmlh Kematian Ibu Hamil & Melahirkan 1 Thn terakhir
|
Jmlh (12+13+14 )
|
%-tase [(6):*5]*100%
|
Ket
|
%-tase [(10):*9]*100%
|
Ket
|
%-tase [(15):*4]*100%
|
Ket
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
21
|
||||||
Dusun TOKR MAKAM
|
42
|
48
|
90
|
22
|
15 KK
|
9
|
15
|
24
|
4
|
18
|
2
|
0
|
0
|
2
|
1 %
|
Rawan Berat
|
0,00%
|
0,00%
|
||||||||
Dusun MAKA M MEULABOH
|
40
|
37
|
77
|
13
|
8 KK
|
8
|
7
|
15
|
-
|
14
|
0
|
0
|
0
|
0
|
1 %
|
Rawan Berat
|
0,00%
|
0,00%
|
||||||||
TOTAL
|
82
|
85
|
167
|
35
|
23
|
17
|
22
|
39
|
4
|
32
|
2
|
0
|
0
|
2
|
2 %
|
0,00%
|
0,00%
|
|||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
3.2
Prioritisasi Permasalahan Gampong
PENGGALIAN DAN PEMECAHAN MASALAH GAMPONG
|
|||||||
NO
|
MASALAH
|
PENYEBAB
|
POTENSI GAMPONG PENDUKUNG PENYELESAIAN MASALAH
|
TARGET
KINERJA PENYELESAIAN MASALAH
|
TINDAKAN PEMECAHAN MASALAH / JENIS KEGIATAN
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
||
KEMISKINAN
|
|||||||
1
|
Keterbatasan
lapangan kerja
|
Lokasi Gampong jauh dari pusat perekonomian
|
Luas lahan baik persawahan maupun perkebunan yang luas
|
menciptakan
lapangan kerja diGampong
|
Membangun
Koperasi hasil bumi dan kelompok usaha kecil mandiri
|
||
2
|
Minimnya Potensi Gampong untuk dapat dimanfaatkan
|
Gampong hanya memiliki area persawahan dan perkebunan
|
Kreatifitas Masyarakat untuk memanfaatkan semaksimal
mungkin potensi Gampong dengan kreatifitas
|
Menciptakan masyarakat yang sejahtera dengan tingkat
kehidpan yang layak
|
Menciptakan industri kecil dengan pemanfaatan potensi Gampong
semaksimal mungkin
|
||
3
|
Keterbatasan
Modal Usaha
|
||||||
PENDIDIKAN
|
|||||||
1
|
Tingkat
Pendidikan rendah
|
Terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan di Gampong
|
Ketersediaan
lahan kosong diGampong
|
meningkatkat mutu pendidikan masyarakat dan mengurangi
anak usia dini putus sekolah
|
membangun sarana pendidikan diGampong seperi SD, SMP
dan SMA
|
||
2
|
Minimnya tenaga pengajar yang berkualitas diGampong
|
Tenaga pengajar berkualitas kurang berminat mengabdi diGampong
|
generasi
muda Gampong
|
menciptakan generasi muda Gampong yang berpendidikan
baik
|
memberikan beasiswa bagi generasi muda Gampong untuk
kemudian kembali mengabdi diGampong
|
||
INFRASTRUKTUR
|
|||||||
1
|
Banjir
dimusim hujan
|
tidak adanya saluran pembuang di pemukiman
|
ketersediaan
lahan di Gampong
|
mengurangi dampak banjir bagi masyarakat Gampong
|
membangun
saluran pembuang di pemukiman warga
|
||
2
|
Musim
tanam hanya 2 kali setahun
|
Kurangnya saluran irigasi pengairan yang terhubung ke
saluran irigasi induk
|
ketersediaan lahan di area pertanian
|
area persawahan dapat terairi dengan baik sehingga
target penanaman 3 kali setahun dapat tercapai
|
membangun saluran irigasi pengairan di area persawahan masyarakat
|
||
KESEHATAN
|
|||||||
1
|
Kematian
ibu dan anak
|
Keterlambatan penanganan karena tidak adanya fasilitas
kesehatan di Gampong
|
ketersediaan lahan diGampong dan adanya kader kesehatan
diGampong
|
Kematian ibu dan anak dapat dicegah
|
Membangun fasilitas kesehatan diGampong seperti
polindes dan kegiatan posyandu
|
||
2
|
Penyakit
malaria
|
Kebersihan lingkunagan yang kurang baik serta
keterbatasan saluran pembuang di pemukiman
|
ketersediaan
lahan di Gampong
|
mengurangi
resiko kematian warga yang disebabkan oleh penyakit malaria
|
membangun
fasilitas kesehatan diGampong seperti polindes untuk memudahkan warga
mendapat pertolongan pertama
|
||
3.3
Tindakan Pemecahan Masalah
Formulir PG 04
|
|||||||
PRIORITAS TINDAKAN PEMECAHAN MASALAH GAMPONG
|
|||||||
NO
|
TINDAKAN PEMECAHAN MASALAH / JENIS KEGIATAN
|
KRITERIA
|
RANGKING
|
BIDANG***
|
|||
MANFAAT BAGI PENINGKATAN KESEHATAN MASYARAKAT
|
DAMPAK POSITIF BAGI PERKEMBANGAN PENDAPATAN MASYARAKAT
|
PENINGKATAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT
|
JUMLAH
TOTAL
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
1
|
menciptakan
lapangan kerja di Gampong
|
1
|
4
|
4
|
9
|
2
|
Fisik
|
2
|
Menciptakan masyarakat yang sejahtera dengan tingkat
kehidpan yang layak
|
4
|
4
|
3
|
11
|
1
|
Fisik
|
3
|
meningkatkat mutu pendidikan masyarakat dan mengurangi
anak usia dini putus sekolah
|
3
|
4
|
4
|
11
|
1
|
Fisik dan
Pendidikan
|
4
|
menciptakan generasi muda Gampong yang berpendidikan
baik
|
3
|
4
|
4
|
11
|
1
|
Pendidikan
|
5
|
mengurangi dampak banjir bagi masyarakat Gampong
|
4
|
3
|
2
|
9
|
2
|
Fisik
|
6
|
area
persawahan dapat terairi dengan baik sehingga target penanaman 3 kali setahun
dapat tercapai
|
2
|
4
|
3
|
9
|
2
|
Fisik
|
7
|
Kematian ibu dan anak dapat dicegah
|
4
|
2
|
3
|
9
|
2
|
Kesehatan
|
8
|
mengurangi
resiko kematian warga yang disebabkan oleh penyakit malaria
|
4
|
1
|
3
|
8
|
3
|
Kesehatan
|
*** Bidang : Fisik, Sosial Budaya, Ekonomi,
Pelayanan Umum
|
|||||||
3.4
Skenario Pembangunan Gampong
Pembangunan Gampong diawali dengan merumuskah visi dan
misi Gampong terlebih dahulu, Gampong SIMPANG PEUT memiliki visi dan misi
penmbangunan Gampong sebagai berikut :
a.
Visi Gampong SIMPANG PEUT
Visi adalah statu gambaran
yang menantang tentang keadaan masa depan yang dinginkan dengan melihat potensi
dan kebutuhan Gampong. Penyusunan Visi Gampong SIMPANG PEUT dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan
pihak – pihak yang berkepentingan diGampong seperti Pemerintah Gampong, BPD,
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, lembaga masyarakat Gampong dan masyarakat Gampong
pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal diGampong seperti satuan verja
wilayah pembangunan di Kecamatan Seunuddon mempunyai titik berat sector Pertanian dan pertenakan
Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Gampong SIMPANG PEUT adalah :
Membangun Gampong SIMPANG PEUT dengan mengedepankan sumber daya alam dan
manusia di Gampong dan tetap berorientasi kepada kepentingan umum sehingga
kesejahteraan masyarakat Gampong SIMPANG PEUT dapat meningkat.
B.
Misi Gampong SIMPANG PEUT
Selain
penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi – misi yang memuat sesuatu yang
harus dilaksankan oleh Gampong agar terciptanya visi Gampong tersebut. Visi
berada diatas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan kedalam misi agar dapat
dioperasionalkan / dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, Misipun dalam
peyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan
kebtuhan Gampong SIMPANG PEUT sebagaimana proses yang dilakukan maka Misi Gampong SIMPANG PEUT adalah :
1.
Membangun
kelengkapan sarana transportasi Gampong
2.
Membangun
sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertanian
3.
Membangun
fasilitas sanitasi di pemukiman Gampong
4.
Membangun
Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan
5.
Membangun
Sarana dan prasarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Gampong
Penjaringan Masalah
Penyusunan
RPJMG di mulai dari penjaringan masalah dan potensi yang ada di Gampong
Serbajamn B dengan menggunakan tiga alat kajian sebagai berikut :
1.
Sketsa Gampong
2.
Kalender Musim
3.
Diagram
Kelembagaan
Proses
penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum musyawarah RW yang telah
dilakukan pada :
No
|
Dusun
|
Waktu
Pelaksanaan
|
Tempat
|
1
|
TOKE MAKAM
|
16 April 2009
|
Meunasah Gampong SIMPANG
PEUT
|
2
|
MAKAM MEULABOH
|
8 April
2009
|
Meunasah Gampong SIMPANG
PEUT
|
Hasil Penjaringan masalah
Dari hasil penjaringan masalah dan
potensi yang dilakukan ditingkat RW, hasilnya direkap dan dikelompokkan kedalam
bidang – bidang sebagai berikut :
- Ekonomi
- Sosial Budaya,
Keamanan & Keagamaan
- Pendidikan
- Kesehatan
- Sarana Prasarana
- Pelatihan,
Keterampilan & Bengkel Kerja
Proses Penyusunan Program
Proses Penyusunan Program dan kegiatan dilakukan dengan
Tahapan sebagai berikut :
- Membuat skala Prioritas
Pembuatan skala prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas masalah
yang harus segera dipecahkan . Adapun teknik yang digunakan adalah dengan
menggunakan rangking dan pembobotan
- Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah
3. Menetapkan tindakan yang layak
Pada tahapan ini dipilih dan tindakan yang layak untuk
memecahkan masalah yangada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan
skala Gampong dan pembangunan skala kabupaten.
a.
Program pembangunan
Berdasarkan analisa dan kajian permasalahan yang ada diGampong serta kesepakatan segenap warga
masyarakat Gampong dalam acara Musyawarah Pembangunan Gampong yang
diselenggarakan pada hari Selasa tanggal
20 bulan Mei tahun 2009, kegiatan Pembangunan Gampong SIMPANG PEUT Kecamatan Seunuddon adalah sebagai berikut :
1.
Pembangunan
Skala Gampong
( terlampir )
2.
Pembangunan
Skala Kabupaten ( Usulan Untuk Musrembang )
( terlampir )
Kelembagaan Gampong
Gampong SIMPANG
PEUT menganut sistem Kelembagaan Pemerintahan Gampong dengan Pola Minimal,
selengkapnya sebagai berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar