PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON
GEUCHIK GAMPONG SIMPANG
PEUT
KECAMATAN SEUNUDDON
KABUPATEN ACEH UTARA
QANUN GAMPONG
NOMOR : 01/2012/
SP
/2013
TENTANG
REVIEW RENCANA KERJA PEMBANGUNAN
GAMPONG (RKPG)
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
GEUCHIK GAMPONG SIMPANG
PEUT
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka Review
RKP-Gampong perlu dibuat peraturan
gampong
yang merupakan
landasan hukum untuk mengatur
kebijakan-kebijakan
perencanaan pembangunan gampong;
b.
bahwa untuk menetapkan RKP-Gampong
sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan gampong;
c.
bahwa untuk menjabarkan
dan melengkapi peraturan
tersebut
diperlukan keputusan geuchik gampong;
d.
bahwa dalam menjalankan
kebijakan tertentu, diperlukan
rekomendasi
dan petunjuk teknis.
Mengingat
:
1.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 2007,
tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2007,
tentang
Kader Pemberdayaan masyarakat;
3.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2007,
tentang
Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Gampong/Kelurahan;
4.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2007,
tentang
Perencanaan Pembangunan Gampong;
5.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2007,
tentang
Pendataan Program Pembangunan Gampong/Kelurahan;
6.
Peraturan Daerah
Kabupaten Aceh Utara, Nomor : 68 Tahun 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Gampong (RKPG)