PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH UTARA
GAMPONG SIMPANG PEUT
KECAMATAN
SEUNUDDON
SURAT KEPUTUSAN GEUCHIK GAMPONG
NOMOR : 09 /2012/ SP /TAHUN 2013
TENTANG
PENETAPAN UTUSAN GAMPONG KE MUSRENBANG KECAMATAN,
KECAMATAN SEUNUDDON TAHUN
2013
. )
) 4.1/2 )
GEUCHIK GAMPONG SIMPANG
PEUT
Menimbang: a. Bahwa
dalam rangka melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Gampong (Musrenbang)
Gampong Simpang Peut perlu ditetapkan Utusan Gampong;
b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas pada huruf a perlu ditetapkan
Keputusan Geuchik tentang Penyelenggara musrenbang;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa;
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Gampong (Musrenbang) tanggal 19 Januari 2013, yang diselenggarakan di Meunasah Gampong Simpang Peut
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan
Utusan Gampong Musrenbang Gampong Simpang
Peut Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh
Utara;
KEDUA : Personalia
Utusan Gampong Musrenbang sebagaimana tersebut pada diktum KESATU adalah sesuai
lampiran I :
KETIGA
: Utusan Gampong Musrenbang
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Geuchik Gampong karena jabatannya adalah
Penanggung jawab dan Koordinator Utusan Gampong.
Bertugas dan bertanggung jawab untuk:
§
Menetapkan anggota Utusan Gampong
§
Mengundang anggota Utusan Gampong
§
Memimpin
Rapat Utusan Gampong
§ Memastikan tersusunnya Rancangan Jadwal
Musrenbang Gampong
b.
Sekretaris
Gampong karena jabatannya adalah sekretaris
Utusan Gampong. Bertugas dan bertanggung jawab untuk:
§
Mencatat hasil pembahasan dan keputusan rapat
§ Membantu
Geuchik mengelola Rapat Utusan
Gampong
§ Memastikan tersedianya dokumen Rancangan Musrenbang-Gampong
c. Utusan Gampong, dan Wakil Masyarakat tersebut
selaku anggota Utusan Gampong bertugas
dan bertanggung jawab untuk:
§
Menghadiri rapat Utusan Gampong
§ Membahas dan merumuskan Rancangan Musrenbang-Gampong
KEEMPAT
: Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana yang dimaksud dalam diktum
KETIGA, Utusan Gampong bertangggungjawab kepada Geuchik;
KELIMA : Dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya Utusan Gampong tidak mendapatkan biaya
atau honor apa pun;
KEENAM
: Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan berlaku selama tiga bulan atau sampai dengan
selesainya kegiatan MUSRENBANG Gampong Simpang Peut, dengan ketentuan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Gampong
Simpang Peut
Pada tanggal : 19
Januari 2013
Geuchik Gampong Simpang Peut
Kecamatan
Seunuddon
( ZULKIFLI )
Mandum surat abeh neu publish lagoe hehehe
BalasHapushttp://alue-capli.blogspot.com/